PEKANBARU:Riaunet.com-Isu kasus Toro Laia selaku Pimpinan Redaksi Media Harianbrantas.co.id yang merupakan tersangka yang dijerat oleh Oknum Polda Riau dengan kasus UU ITE dengan pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin semakin memanas, yang kini kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Toro ini mengundang simpatik dari ratusan wartawan di Riau yang tergabung mengatasnamakan Solidaritas Pers Indonesia. Dan sudah pernah melakukan aksi protes di Depan Polda Riau beberapa waktu lalu.
Pada Kamis (20/09/2018), Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan keterangan saksi pelapor beserta bukti dari Jaksa Penuntut Umum. Dan proses persidangan tersebut, dikawal ratusan Wartawan yang ada di Riau.
Namun, rupanya diduga pihak sang Bupati Bengkalis tak mau kalah dengan aksi ratusan wartawan tersebut. Sebab pada hari yang sama, muncul pula puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Puluhan massa ini melaksanakan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri pada Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 10.15 WIB. Seperti yang diterbitkan di beberapa media.
Aksi tersebut, mereka menuntut majelis hakim segera menahan terdakwa kasus ITE, Toro yang kini dalam proses persidangan.
Aksi ini juga sebagai bentuk kecaman terhadap aksi sejumlah massa yang menamakan diri Solidaritas Insan Pers. Yang mana pada Kamis (13/9/2018) lalu kelompok massa ini diduga telah melakukan intervensi kepada saksi hingga terjadi kericuhan dan videonya sempat viral di media sosial.
Aksi yang dikoordinir oleh Andika Sakai dari Aliansi Pemuda Sakai Bengkalis dan Hengki Saputra yang merupakan ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) meminta kepada penegak hukum agar tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu mendukung kepada pihak kepolisian untuk memberantas berita-berita hoax yang sangat menyusahkan.
Tak hanya itu, dalam orasinya mereka juga mengatakan jika apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa TR memang sudah sangat meresahkan masyarakat Bengkalis. Dengan menjalankan aktifitasnya selaku LSM dan wartawan diluar batas yang kerap menciptakan kegaduhan.
”Kami minta agar pihak penegak hukum agar segera menahan terdakwa. Karena kami menilai dia telah melakukan mobilisasi massa untuk menekan pengadilan dan mengintervensi saksi seperti mana yang sudah kita lihat di video di medsos,” ujar Andika.
Setelah melakukan orasi, akhirnya para pengunjuk rasa diterima Humas PN, Martin Ginting SH. Menurutnya, aspirasi adik-adik mahasiswa sudah kami terima. Hal ini akan kami sampaikan ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Namun disebalik aksi Mahasiswa dan Masyarakat Bengkalis yang di pimpin oleh Andika Sakai ini, ternyata dirinya adalah merupakan seorang Bacaleg DPRD Kab.Bengkalis, yang diduga telah curi syarat kampanye.
Hal ini terungkap, Adanya pemberitaan yang diterbitkan salah satu media, yang mana Andika Sakai telah mencuri Start Kampanye selaku Bacaleg DPRD bnegkalis.
Larangan dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengenai larangan Bakal Anggota Calon Legislatif ( Bacaleg ) melakukan sosialisasi sebelum ditentukannya jadwal sosialisasi dari KPU seperti yang diterangkan Bakal Calon Anggota legislatif ( Bacaleg ) yang mencuri star duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 Tahun atau denda paling banyak 12 juta, Pasal 276 Undang – undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mana dalam pasal tersebut sudah ditegaskan larangan mengenai sosialisasi sebelum waktunya .
Diterangkan dalam pasal tersebut Setiap Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) Dilarang untuk membuat dan menanyakan iklan kampanye di lembaga penyiaran , media massa ( cetak dan elektronik ) dan media daring ( online )dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan no urutnya dan pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Banwaslu paling lambat 1hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Nampaknya peraturan ini diduga tidak diindahkan oleh Andika Putra Kenedi . ST atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Andika Sakai Bacaleg dari Partai Nasdem ini.
Yang mana pada tanggal 27 Juli 2018 awak media mendapatkan temuan mengenai Andika Putra Kenedi. ST yang melakukan sosialisasi di Dusun Blading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Jum’at 20 Juli 2018 lalu seperti yang disampaikan Media Pantau Riau dengan judul ” Andika Putra Kenedi Gelar Sosialisasi Di Desa Petani, Dusun Belading “.
Yang mana dalam berita tersebut terlihat jelas bahasa yang diutarakan oleh Andika Putra Kenedi. ST sudah melanggar dari ketentuan yang sudah di tetapkan Oleh Pihak KPU.
Didalam berita tersebut Andika Putra Kenedi. ST mengatakan ” Saya sangat termohon kepada seluruh Masyarakat terkhususnya yang ada di Kecamatan Bathin Solapan agar dapat memberikan doa dan dukungannya,Jangan salah pilih lagi menunjuk perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Bengkalis ,” Ucap Andika di dalam Pemberitaan tersebut.
Mendapatkan temuan tersebut awak media pun melakukan Konfirmasi kepada Andika Putra Kenedi. ST melalui Via WatsApp dan menanyakan temuan awak media mengenai sosialisasi yang dilakukannya di Dusun Banding Desa Petani.
Namun melalui Via WatsApp nya Andika Putra Kenedi.ST membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.
Menurutnya saat itu dirinya hanya berkunjung ketempat sanak saudaranya untuk bersilaturahmi dan bukan melakukan sosialisasi ,” Jelasnya.
Tambahnya Andika juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada maksud lain kecuali hanya untuk silahturahmi ke tempat saudaranya yang ada di Dusun Blading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ,” Tutupnya.
Merasa kurang puas dengan temuan tersebut awak media pun kembali mengumpulkan beberapa bukti pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis ini.
Nampaknya usaha dari Kuli Tinta Ini membuahkan hasil ,yang mana pada ( 05 Agustus 2018 ) awak media menemukan adanya Baleho bergambarkan Andika Putra Kenedi. ST yang ada di Beberapa titik yaitu di Dusun Blading Desa Petani dan Di Simpang KM .10 Desa Petani.
Dari temuan tersebut nantinya awak media akan menanyakan ini kepada pihak Banwaslu dan KPU yang lebih tau tentang masalah ini apakah ini melanggar aturan atau tidak. [Rom/Tim].
Komentar