Bireuen:Riaunet.com-Anggota Satreskrim Polres Bireuen, dipimpin Iptu Eko Randi Oktama SH , melakukan penangkapan Syukri M Ali, di desa cot jrat Kecamatan Kota Juang Kab Bireuen,kemudian dilakukan Pengeledahan sekitar pukul 17,00 wib.
Dalam Pengeledahan ini, ditemukan barang bukti rokok seludupan, adalah 17 kardus rokok ilegal merek Luffman, 40 slop manchester putih, 55 slop special, dan 30 slop Luffman Abu abu.
Selanjutnya, menurut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, kepada wartawan Selass sore (22/01), ditemukan juga 10 slop rokok ilegal Luffman merah, 18 slop concep, 6 slop oris biru, 5 slop manch hijau.
Tertangkapnya, pelaku peludupan rokok ilegal ini, tambah , Eko, karena Tertangkap tersangka Zulkifli Saleh, 44,penduduk Blang Bladeh Kecamatan Jumpa Bireuen, Minggu (20/01) Sekitar pukul 20,00 wib, di desa tersebut sedang dibongkar rokok ilegal, dari laporan tersebut langsung hamba hukum, turun ketempat kejadian perkara.
Setelah diintergrosi tersangka ini, ternyata otak pelaku Penyelundupan rokok ilegal dimaksud adalah Syukur M Ali, 40,penduduk Desa Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Kini sudah pindah ke desa cot jrat Kecamatan Kota Juang Kab Bireuen.
Petugas bertindak cepat, benar hendaknya tersangka berada dirumah, sewaktu ditangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap hamba hukum, bersama istrinya Cut nilawati,sehingga satu polisi mengalami luka bacok, melihat kejadian ini, hamba hukum tersebut , melumpuhkan kedua suami istri ini, kena di paha dan kaki terpaksa harus dilakukan ke Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen, untuk operasi pengeluaran peluru.
Dalam aksi Penyelundupan rokok ilegal ini, polisi berhasil juga menyita barang bukti lain, ditangan Zulkifli Saleh, berupa 19,000 bungkus rokok ilegal Luffman, 7 bungkus teh hijau, 200 gram cap cha tra mue brad, satu unit mobil box sungai carry warna biru selver, nomor medin G15-AjA 181996,nomor polisi BK 9335 XB, satu HP oppo A371 putih, dan uang kontan Rp 8,202, 000.
Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut termasuk tersangka.dalam aksi ini, ketiga tersangka bersalah memproduksi atau memasukkan rokok dalam wilayah NKRI, dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 199 ayat 1 Undang undang Ri, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan jo pasal 54 dan 56 dari Undang undang Ri nomor 39 tahun 2007,tentang cukai, jelas, Eko Randi Oktama SH. [Zal].
Komentar