Basmi Narkoba, Polres Siak Kembali Menangkap Seorang Pria di Perawang

Siak222 views

TUALANG:Riaunet.com~Basmi Narkoba, Polres Siak Polda Riau kembali menangkap seorang pria pelaku narkotika jenis shabu di Jalan Sripaduka Dusun Merbau Kulim Ujung RT. 008 RW. 004,Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (04/06/2024).

Pelaku IR (46) ditangkap Satres Narkoba Polres Siak bersama Barang Bukti (BB), 8 paket Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 1,60 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan ini bermula berkat informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itulah kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Terang AKP Riza.

AKP Riza Effyandi menjelaskan, sekira pukul 11.00 Wib kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Sripaduka RT. 008 RW. 004 kampung Tualang.

Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung memerintahkan personil Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA Nober MJ Sinaga untuk melakukan penyelidikan, kemudian personil melakukan Penangkapan di dalam rumah, dan berhasil mengamankan 1 orang pria yang mengaku bernama IR alias IWAN bin Alidin Tibo, berkat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket shabu yang telah dilemparkan.

“Dilakukan introgasi, dia mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Tomi Supriadi (DPO),” Kata AKP Riza.

Selain itu, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, himbau AKP Riza.

Baca Juga:  Sekda Siak Arfan Usman Minta Penyelenggara Pilpung Serentak Wajib Netral

(**) 

Komentar