BENGKALIS:Riaunet.com~Seluruh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (bansos) atau dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 silam yang menyeret nama mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudhi Veryantoro, sudah dinyatakan lengkap, dan kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H membenarkan bahwa siang tadi berkas tersangka atas nama YV tersebut resmi dilimpahkan dan langsung ditahan. Selanjutnya akan segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Pekanbaru.
“YV diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi, serta merugikan keuangan negara dalam penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis yang dananya bersumber dari APBD 2012,” Kata Agung, Kamis sore (28/11/2019).
YV diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, atau merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Beliau dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui bahwa pada sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tahun 2009-2014, sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam.
Perkara dugaan korupsi dana Bansos 2012 tersebut terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp 31.357.740.000 dari ribuan proposal dana hibah, yang mencapai Rp272 miliar ini.
Perkara ini, 8 orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan kini telah menjalani hukuman, diantaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Sedangkan dari pihak eksekutif, terdapat mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), dan direalisasikan pencairan dana tersebut sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, dan orang lain, yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 31.357.740.000. (Cok)
Komentar