Bupati Bengkalis Hadiri Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2023

Kampar213 views

KAMPAR:Riaunet.com~Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko menghadiri acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN), di Hotel Labersa Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (17/5/2023).

Peringatan HAKIN tahun ini mengusung tema “ Meneguhkan Peran Komisi Informasi Dalam Mengawal Pemilu 2024 yang Terbuka, Inklusif dan Informatif”.

Acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kabupaten Kampar ini, di hadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoegiantoro, Plh. Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution serta para Bupati/Walikota se-Riau.

Pada kesempatan itu Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Kadis Kominfotik Hendrik Dwi Yatmoko mengucapkan selamat atas peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional atau HAKIN tahun 2023, semoga Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sukses selalu dan komitmen mengawal informasi dalam menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan hak informasi publik hingga ke desa. Selain itu menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan kebijakan publik tersebut.

Menurut Hendrik keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan, memerangi praktek korupsi, bahkan dijadikan acuan keberhasilan dalam pemerintahan.

Lebih lanjut Kadis Kominfotik Bengkalis katakan sesuai tema peringatan HAKIN tahun ini, “Meneguhkan Peran Komisi Informasi Dalam Mengawal Pemilu 2024 yang Terbuka, Inklusif dan Informatif”. Semoga Komisi Informasi Pusat mampu mengawal pelaksanaan Pilpres, Pilkada dan Pileg yang transparansi.

Lanjut Hendrik tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan kebijakan publik tersebut.

Baca Juga:  Ketua KONI Kampar Buka Turnamen Bola Volly di Kota Raja Gunung Sahilan

“Alhamdulillah pada tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Bengkalis dinobatkan sebagai Pemerintah yang Informatif terkait dengan pengelolaan informasi. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau,” ujar Hendrik.

Atas capaian tersebut tidak membuat berpuas diri, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis akan terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka terhadap informasi publik.

Hendrik juga menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis telah melakukan penilaian dan memberikan penghargaan terhadap masing-masing PPIP pembantu di OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang komitmen terhadap pengelolaan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko mewakili Bupati Bengkalis turut ikut menandatangani pernyataan komitmen keterbukaan informasi bersama badan publik se-Riau. (Nes/infotorial) 

Komentar