BENGKALIS:Riaunet.com~Melalui peresmian ini, Kami berharap jangan sampai ada Anggota BPD yang tidak mengerti tanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya sebagai mitra kerja Kepala Desa, dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat sesuai tugas dan fungsi.
Hal ini dikatakan Bupati Bengkalis Kasmarni saat peresmian Anggota BPD Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, periode 2021-2027, Kamis (4/3/2021), di Kantor Camat Mandau.
BPD adalah salah satu organisasi yang melaksanakan fungsi bersama dengan Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Oleh karena itu, agar dapat memahami fungsi tersebut, maka Anggota BPD harus banyak membaca dan memahami peraturan dan Undang-Undang tentang Desa dan BPD. Karena peraturan tersebut yang menjadi dasar dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai badan yang menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintahan Desa,” ujar Kasmarni.
Bupati perempuan pertama di Negeri Junjungan ini juga mengajak Anggota BPD yang baru diresmikan agar bersinergi bersama Kepala Desa untuk dapat meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa dari kondisi yang ada pada saat ini agar menjadi lebih baik kedepannya.
“Begitu pula dalam menjalankan fungsi pengawasan, Anggota BPD jangan terkesan mencari-cari kesalahan Kepala Desa, Sehingga menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Kedepannya kami tegaskan, BPD benar-benar harus menjadi mitra Kepala Desa dalam membangun desanya,” harap. Kasmarni.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Bengkalis Rianto dan Sanusi, Danramil 04 Mandau Kapten Arh. H. Sitorus, Sekda Kabupaten Bengkalis H Bustami Hy, Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik H Muhammad Fadhli, Kadis PMD, H Yuhelmi, Camat Mandau Riki Rihardi dan peserta undangan pada pelantikan BPD Kecamatan Mandau. (Cok)
Komentar