Aceh Utara:Riaunet.com- Gerak cepat petugas Sat Resnarkoba Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan dan pengembangan kasus narkoba berbuah manis. Dalam satu hari dua pengedar sabu dicokok petugas di dua tempat terpisah.
Penangkapan kedua pelaku ini, jelas Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Ildani Ilyas, SH kepada awak media, Rabu 13/02/2019) siang, bahwa sebelumnya personil Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku berinisial Zb (33) kerap memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pertama petugas menciduk Zb warga Alue Baroh Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, Selasa (11/02/2019) sekitar pukul 15.30 wib. Ia diciduk di Jalan Gampong Alue Baroh. Dari tangannya petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,70 g/bruto, satu kotak putih, satu unit sepmor Supra X warna hitam tanpa nopol dan satu Unit Hp.
Kemudian pada sekitar pukul 17.00 wib setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut kembali menciduk pelaku Samsul (24) beralamat Gampong Jeleukat Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap dikediamannya dan ditemukan barang bukti di SB, pihaknya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 3,47 g/bruto.
“Kemudian untuk pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. (MI)
Komentar