Aceh Utara:Riaunet.com-Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di dua tempat berbeda,
Selain pelaku, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pada Selasa (02/10/2018) sekitar pukul 05.30 wib, penangkapan pertama seorang pelaku dengan inisial Z (38) warga Gampong Leuhong Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menyita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 4,64 g/bruto dan lima belas paket ganja 68,30 g/bruto.
“Tim opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba yang berawal dari infomasi masyarakat bahwa pelaku Z kerap menjual sabu dan ganja,”kata Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin, S.IK melalui Kasat Resnarkoba,AKP. Ildani Ilyas SH dalam keterangannya yang diperoleh media ini.
Di tempat berbeda (hari yang sama sekitar pukul 07.00 wib) di Gampong Matang Raya Barat Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara. Tim opsnal Satresnarkoba juga berhasil melakukan hal serupa. Disana petugas, selain mengamankan pelaku berinisial RKS (27) warga Gampong Matang Raya Barat Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara.
Dikediaman RKS tersebut, selain menangkap seorang pelaku lainnya berinisial Mw bin Hs (29) warga Gampong Reuleut Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Disini juga disita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu seberat 0,58 g/bruto satu set bong / alat hisap sabu beserta satu pipa kaca yg berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 g/bruto, serta satu pipa kaca / pirex yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,49 g/bruto
“Semua pelaku berhasil ditangkap atas laporan masyarakat. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. [MI].
Komentar