Danramil 23/Lgst Hadiri Penyuluhan PTSL Di Kecamatan Langsa Timur

Berita Aceh232 views
Langsa:Riaunet.com-Danramil 23/Langsa Timur Kodim 0104/Aceh Timur Kapten Inf M. Kaoy yang diwakili Batituud Pelda Subandi hadiri penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Aula Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis (24-01-2019).

Penyuluhan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu dihadiri oleh Kepala BPN Langsa Andi Dermawan Lubis, ST. MSi, Kabag Tata Pemerintahan Kota Langsa Chairul Ikhsan, SSTP, Unsur Muspika Langsa Timur, Gheuchik Sekecamatan Langsa Timur, Tuha Peut Sekecamatan Langsa Timur, Kadus Sekecamatan Langsa Timur, Jajaran Babinsa Ramil 23/Lgst, Babinkamtibmas Polsek Langsa Timur.

Kelompok masyarakat (Pokmas) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan tujuan dan atau visi misi tertentu demi sebuah perkembangan dan cita-cita yang diinginkan bersama. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, sangat penting adanya sebuah kelompok, mengingat banyaknya aspirasi-aspirasi bijak yang datang dari berbagai kalangan (tua dan muda-mudi) yang kesemuanya itu adalah untuk kemaslahatan bersama, ungkap Pelda Subandi  kepada tim Media Center Kodim 0104/Atim seperti yang dikatakan oleh Kepala BPN Kota Langsa Andi Dermawan Lubis, ST. MSi.

Perhatian Pemerintah sedari dulu terhadap mereka yang berniat memajukan segala aktivitas yang menyangkut kepentingan umum pada dasarnya cukup besar. dimana setiap kegiatan mereka yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan Peran Kelompok Masyarakat pada dasarnya merupakan hal yang vital dan penting, dimana keberadaan mereka adalah berguna untuk menampung setiap aspirasi dan keluhan yang diterima oleh setiap kelompok atau anggota dari kelompok masyarakat tertentu.

Pada kesempatan tersebut, Camat Langsa Timur Hendri Soenandar, SSTP, MSi  menyampaikan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Gampong. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni Sandang, Pangan, dan Papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, “bebernya.

Lanjutnya lagi, bahwa PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah.

“Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, “pungkasnya. [MI].
Baca Juga:  Plt Gubernur Hadiri Apel Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2019

Komentar