Aceh Utara:Riaunet.com-Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri karena membolos dari tugas (desersi) sejak 20 Desember 2016.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Heriya Zuhdi itu dilakukan secara in absensia dalam upacara PTDH yang digelar dihalaman Polres Aceh Utara, dipimpin Wakapolres Kompol Edwin Aldro. Senin (18/3/2019).
Keputusan itu diambil berdasarkan surat Keputusan Kapolda Aceh No. Kep/386/XII/2018 yang menyebutkan Bripka Heriya Zuhdi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 20 Desember 2018.
“Kita melaksanakan pemberhentian tidak hormat satu anggota Polres Aceh Utara. Dari personil ini kita lakukan kode etik, tidak masuk dinas 30 hari berturut-turut.” ujar Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin.
Wakapolres Aceh Utara Kompol Ewin Aldro mengingatkan kepada seluruh personil Polres Aceh Utara bahwa ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi Personil Polri.
“Kepada seluruh personil Polres Aceh Utara agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE maupun pidana umum,” ujarnya.
“Karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya. (MI)
Komentar