Konsolidasi Pemantapan DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia se_Riau

Bengkalis422 views

Bengkalis:Riaunet.com~Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Riau melaksanakan kegiatan safari jurnalistik di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Kamis (16/08/2018) pagi 08.30 wib bertempat Hotel Marina Kecamatan Bengkalis.

Safari jurnalistik pertama dilakukan di Kabupaten Bengkalis. Di Hotel Marina  ini Ketua DPD AJOI Riau, Alexander Pranoto didampingi Bendahara DPD AJOI Riau, Antoni.

Ketua DPC AJOI Bengkalis,  Effendy Basry. Dalam pertemuan penuh keakraban ini Alexander Pranoto memberikan masukan kepada DPC AJOI Bengkalis.

“Harapan  pengurus DPC AJOI Bengkalis untuk bisa bersinergi meningkatkan kapasitas kewartawanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,”ucap Effendy Basry.

Dia juga berharap seluruh anggota DPC AJOI untuk dalam menulis di akun media sosial (medsos) jangan sampai masuk kategori ujaran kebencian, kesalahan penulisan yang menimbulkan fitnah, dan hal-hal lain yang dapat merugikan pihak lain, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan dijerat UU ITE.

Dalam kesempatan itu Alexander juga mengingatkan wartawan yang tergabung dalam AJOI harus memahami tiga pilar kompetensi wartawan, diantaranya (1) kesadaran : etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, jejaring dan lobi, (2) pengetahuan : pengetahuan umum, khusus, dan pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik, (3) ketrampilan : teknis jurnalistik, teknologi, riset, dan investigasi, analisis dan tren pemberitaan.

Kesempatan ini, Alexander Pranoto dan Antoni disambut langsung Ketua DPC AJOI Bengkalis, Effendi Basry dan beberapa pengurus.

Dalam kegiatan ini Alexander Pranoto mengingatkan kembali pentingnya menjaga kualitas karya jurnalistik media online dan berhati-hati.

Bagi insan pers yang mengunggah produk karya jurnalistiknya di medsos, jelasnya meski memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jika terjadi kesalahan atau merugikan pihak lain, bisa dilaporkan dan masuk ranah UU ITE.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Pembahasan Renja 2024

“ Untuk diketahui status hukumnya sebuah karya jurnalistik beralih jika di upload  di medsos, karena tidak ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” terangnya. [Rom]

Komentar