TUALANG:Riaunet.com~Dua orang pria diamankan jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP). Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di area perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya 2 (dua) pelaku tindak Pidana Pencurian yang diamankan di Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan 12 tandan buah kelapa sawit dan 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat sekitar 410 kilogram.
“Buah sawit tersebut merupakan milik PT AIP. Kedua terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kapolsek Tualang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang. Penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mengamankan kendaraan para pelaku di Pos Palang Utama Teluk Siak.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Selanjutnya, buah sawit dilakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp2,9 juta. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan barang bukti, diantaranya, 12 tandan buah kelapa sawit, 4 karung brondolan sawit, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova J warna silver metalik nomor polisi BM 1237 PF melakukan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tualang.
(**)







Komentar