ROHIL:Riaunet.com~Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar kegiatan bimbingan teknis implementasi pengawasan dan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha perkebunan, PKS dan Rumah Sakit, Rabu (13/12/2023) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Acara yang dipusatkan di aula salah satu hotel di Bagansiapiapi tersebut dibuka oleh Asisten III Ali Aspar dan di hadiri Kepala Dinas PMPTSP Rohil, Cici Sulastri, DPMPTSP Propinsi Riau Joko Priatmo dan Rahmad Erdian, Kabid Perindustrian Disprindag Rohil Nasrullah, perwakilan Perusahaan PKS, Perkebunan , Rumah Sakit, serta undangan dari beberapa OPD.
Asisten III Setdakab Rohil, Ali Aspar menyampaikan selamat datang kepada peserta bimtek / Sosialisasi Implemenatasi Pengawasan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Semoga adanya bimtek ini kita mendapatkan pengetahuan baru tentang pengawasan dan perizinan berusaha.
“Pemerintah saat ini telah menerapkan pelayanan satu pintu dengan mengembangkan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem Online Singel Submission (OSS), ” Ucap Ali Aspar.
“Dengan adanya OSS, pengurusan perizinan semakin mudah seperti izin lokasi, lingkungan dan bangunan maupun izin operasional untuk kegiatan usaha baik ditingkat pusat ataupun daerah,” tambahnya.
Sementara itu, sumber dari DPMPTSP Propinsi Riau menambahkan sistem OSS adalah pintu gerbang atas semua perizinan lainnya. Contohnya, izin Ekspor Import, TKDN, SNI dan izin lainnya,” kata Rahmad Erdian.
Dikatakan Rahmad lagi, setiap pelaku usaha harus menginput berkas persyaratan melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan terbitnya NIB, maka SIUP, TDP. HO dan SITU tidak berlaku lagi.
Dikatakannya juga bahwa dasar hukum pengurusan izin usaha adalah UU Nomor 26 tentang cipta kerja yang sudah disyahkan oleh pemerintah baru baru ini.
“Dalam OSS ada juga Angka Pengenal Impor dan setiap badan usaha harus memiliki NIB. Satu usaha harus punya satu NIB,” cetusnya.
Menurutnya, dalam kolom Nomor Induk Berusaha (NIB) akan muncul kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yakni klasfikasi kegiatan baik berupa barang dan jasa.
Sementara itu, tempat sama, kepala DPM- PTSP Provinsi Riau Joko Priatmoko mengatakan, setiap kegiatan usaha akan selalu diawasi minimal satu kali dalam setahun untuk penilaian kepatuhan pelaku usaha. Baik itu kepatuhan tekhnis maupun kepatuhan administrasi.
Pengawasan tersebut merupakan tanggung jawab pelaku usaha terkait nilai standar dan usaha sebagaimana yang diamanatkan dalam Pengawasan berusaha berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021.
Dengan dimudahkannya perizinan maka diharapkan para pelaku usaha besar dapat memitrakan UMKM yang ada di daerah. (Iwn/sai)
Komentar