Rohul:Riaunet.com-Imunisasi sangat penting bagi kesehatan Bayi dibawah lima tahun (Balita) tetutama dalam pencegahan penyakit akibat kuman , bakteri dan virus. Namun sejak munculnya vaksin MR Rubella dengan berbagai problem, termasuk munculnya fatwa Majlis Ulama Indonesia yang menyatakan Vaksin MR itu Haram, menyebabkan antusias masyarakat dalam mengi-imunisasikan Balitanya menjadi berkurang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, dr.Bambang mengatakan “capaian progres kerja Dinkes Rohul dalam pelaksanaan imunisasi tahun 2019 hanya 72 persen, dan tidak mencapai target 95 persen. Padahal imunisasi ini sangat penting”.
Salah satu penyebab tidak tercapainya target program imunisasi ini yakni pemahaman masyarakat yang keliru tentang manfaat imunisasi, ditambah lagi adanya fatwa MUI yang menyatakan Vaksin MR Rubella itu Haram karena mengandung campuran bahan-bahan yang diharamkan agama Islam.
“Menyangkut masalah hukum Vaksin MR Rubella yang dinyatakan Haram oleh MUI, sudah sama-sama kita ketahui, bahwa MUI pusat, dengan pertimbangan vaksin ini sangat dibutuhkan tubuh untuk mencegah penyakit berbahaya. MUI membolehkan pemakaian vaksin MR ini atas dasar keputusan MUI Nomor 33 tahun 2018”, ungkap Ketua MUI Rohul , Aidarus.
Sebagai upaya pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjerninhkan pandangan masyarakat tentang imunisasi dan Vaksin MR ini, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, digelar workshop program imunisasi dengan lintas sektor di Kabupaten Rokan Hulu, dimana kegiatan ini diikuti 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas se-Kabupaten Rokan Hulu, petugas pemegang program imunisasi , utusan RSUD Rokan Hulu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kemenag Kabupaten Rokan Hulu, organisasi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Kemudian melibatkan PKK Kabupaten Rokan Hulu, utusan Rumah Sakit atau klinik swasta lintas program.
Untuk lebih pahamnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari provinsi Dinas Kesehatan Riau, kemudian juga fasilitator dari dinas kesehatan kabupaten Rokan Hulu dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu.
Usai workshop penanganan imunisasi, lintas sektor yang mengikuti kegiatan itu menandatangani kesepakatan yang tujuannya untuk mensosialisasikan manfaat imunisasi kepada masyarakat, agar tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk mengimunisasikan balita dan anak-anaknya.
“Imunisasi untuk bayi yang wajib itu dari usia 0 sampai 11 bulan, dengan imunisasi pertama BCG, kemudian hal itu untuk mencegah hepatitis A dan B, DPT, HB 1, 2, 3, kemudian terakhir campak sudah diganti dengan pemberian vaksin MR Rubella”, tutup Dr.Bambang.(Na)
Komentar