Rohul:Riaunet.com-Direktur RSUD Rohul tahun 2017 , FH dan Direktur RSUD Rohul tahun 2018 sampai saat ini , NR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rohul pada tahun anggaran 2018-2019.
Selain kedua Dirut RSUD tersebut, 2 orang rekan kerjanya yakni
Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) yakni SR, dan Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG), AS, juga turut terseret.
Ke 4-nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jum,at (17/12/2021).
Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH mengatakan, penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejari Rohul telah mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negera serta daerah dari pihak auditor serta telah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH.MH,” katanya.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
Usai melakukan penyelidikan terhadap empat tersangka di kantor Kejari Rohul, Kejari Rohul langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam waktu 20 puluh hari ke depan sehingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan Negeri Pekanbaru,” tambahnya.
Untuk sementara 4 (empat) orang tersangka tersebut dalam penahanannya kita titipkan di Polres Rohul dan bagi ada keluarganya yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak penyidik pada Kejari Rohul,” jelasnya.
Kejari Rohul meminta kepada segenap masyarakat Kabupaten Rohul untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan serta sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Rohul,” ucap Kajari Rohul, Pri Wijeksono, SH. (Na)
Komentar