Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP.Ildani Ilyas SH dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu (19/01/2019) pagi menjelaskan pelaku ZA di tangkap pada hari Kamis (17/01/2019) sekira pukul 18.00 wib dan Is ditangkap sekitar pukul 22.00 wib ditempat terpisah dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pelaku ZA (32) adalah warga Gampong Tanjung Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. Sementara Is warga Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
“Untuk ZA ditangkap di Gampong Cempeudak Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,35 g/bruto, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BL 6038 QJ,”katanya.
Kemudian pada hari Kamis (17/01/2019) sekitar pukul 22.00 wib, Satresnarkoba telah membekuk seorang pria berinisial Is (26) warga Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.
“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,56 g/bruto, danbatu unit HP Samsung Model GTE 1272 warna putih,”sebutnya.
Saat melakukan penangkapan, dia menyatakan bahwa sebelumnya pers Sat Resnarkoba mendapat informasi, bahwa di tkp tsb sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku kemudian ditemukan barang bukti tsb diatas dari kedua pelaku, dan menangkap pelaku,”tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [MI].
Komentar