Barcelona – Anggota DPD RI Rafli Kande mengutuk serangan brutal yang terjadi di dua mesjid di Christchurch Selandia Baru yang menewaskan total 40 orang muslim.
“Sebagai muslim, kita tentunya sangat prihatin dan mengecam keras serangan brutal yang dilancarkan terhadap umat muslim di Selandia Baru. Ini jelas-jelas bentuk terorisme yang tak bisa ditolerir sama sekali,” ungkap Rafli melalui siaran pers yang dikirim dari Barcelona, Spanyol kepada media ini, Sabtu (16/03/2019).
41 orang tewas dalam penembakan di Masjid Al Noor, Deans Ave kemudian tujuh orang lainnya tewas di sebuah masjid di pinggiran Linwood dan satu orang tewas saat dirawat di rumah sakit.
“Ini luka yang begitu dalam bagi ummat Islam yang selama ini senantiasa menjaga perdamaian dunia,”ucap Rafli.
Rafli juga menilai pembunuhan semacam itu dapat dikategorikan genosida, dan genosida merupakan kejahatan berat.
“Kami minta kepada pemerintah Selandia Baru segera untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. Jika tidak maka ummat muslim di seluruh dunia akan bertindak,” tegas Rafli.
Menurut Rafli, Pemerintah Selandia Baru wajib melindungi ummat muslim yang ada di negara tersebut, karena ini merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia(HAM) yang diatur dalam piagam PBB.
“Jika pelakunya telah ditangkap maka harus segera dijatuhi hukuman seberat mungkin tanpa perlu mengasihani sama sekali. Jika tidak maka jangan salahkan negara-negara muslim bertindak dan memblokade hubungan kerjasama dengan Selandia Baru. Kita minta kepada pemerintah Indonesia agar memutuskan kerjasama dengan Selandia Baru jika pelaku teror terhadap muslim tersebut tak dihukum dengan hukuman yang berat. Ini dapat dikatakan genosida, dan harus dihukum seberat-beratnya,”tegasnya lagi.
Ironisnya lagi, kata Rafli, pihak pemerintah Selandia Baru terutama kepolisian terlihat lalai dalam mengantisipasi kejadian ini.
“Ini kelalaian, apalagi kepolisian Selandia Baru mengatakan pembunuhan ini telah direncanakan secara matang oleh pelaku. Seharusnya bisa dideteksi, lalu diantisipasi,”tandasnya.
Rafli juga mengkritisi pernyataan Menkominfo RI yang mengancam masyarakat terkait penyebaran video tersebut dengan UU ITE.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut penyebar konten penembakan masjid di Selandia Baru dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini aneh maksud menteri Kemkominfo itu apa? Dikit-dikit UU ITE, lantas apa dibiarkan saja ummat muslim tak tau tentang pembunuhan itu, aneh,” kesal Rafli.
Rafli mengaku heran, kenapa ketika isu yang menyudutkan ummat muslim dengan isu teroris tak pernah dilarang Kominfo.
“Jangan ketika isu teror yang membawa nama Islam dibiarkan berkembang, ketika korbannya ummat islam, lantas dilarang dengan dalih undang-undang ITE,” tambah politisi PKS itu.
Rafli juga mengajak ummat muslim di Indonesia tetap menjaga nilai-nilai toleransi terhadap agama lainnya sejauh tak menyakiti.
“Dalam Islam itu, ada yang namanya kafir zimmi ada kafir harbi, ada yang perlu dilawan ada pula yang patut dilindungi,” tandasnya. (MI)
Komentar