DPRD Kabupaten Bengkalis Sahkan Perda APBD Tahun 2021

Bengkalis785 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sekaligus Pengambilan Keputusan, dengan pengesahan Perubahan APBD bersama Bupati Bengkalis, Selasa (28/09/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Sofyan dan Syaiful Ardi serta Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni.

Dalam laporannya, juru bicara Banggar H. Adri Menyampaikan Laporan Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis dimana rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2021 disampaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan perubahan sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Proses Pembahasan APBD Tahun anggaran 2021 yang relatif lebih singkat dan lancar mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Badan Anggran DPRD Kabupaten Bengkalis yang merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab seluruh anggota yang terlibat dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 guna menghasilkan sebuah aturan APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan ekonomi serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis Pendapatan Daerah tahun 2021 sebesar Rp. 3.443.006.942.468 Triliun sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 3.594.018.516.274 Triliun.

“Hasil kesepakatan yang telah diambil antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam persetujuan APBD Tahun Anggaran 2021 harus benar-benar diakomodir dan direalisasikan karena kesepakatan yang telah melewati proses pembahasan dan mekanisme yang sesuai dengan aturan tersebut mengikat secara formil,” Ungkapnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Gelar Patroli Cegah Karhutla Di Desa Tanjung Damai

Sebagaimana yang telah disampaikan terkait dengan pendapatan daerah tahun 2021 Setiap fraksi menyetujui keputusan yang telah disampaikan dan mensahkan Ranperda APBD Perubahan TA 2021 menjadi Perda dengan catatan seluruh program dan kegiatan dilaksanakan sesegera mungkin demi kepentingan perekonomian masyarakat dan kemajuan pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Saran dan masukan lainnya juga diberikan oleh anggota DPRD yang hadir seperti Wakil Ketua Sofyan, anggota Hendri, Hj. Zahraini, Rahmah Yenny S.Sos,.M.Si, Laurensius Tampubolon, Sugianto, dan Rianto. Mayoritas menyampaikan terkait pendidikan, pembangunan jalan, air bersih, serta kemasyarakatan yang diharapkan dapat diakomodir oleh Pemkab Bengkalis.

Setelah disetujui secara bersama terhadap perubahan APBD Anggaran tahun 2021 dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam yang didampingi Wakil Ketua Sofyan dan Syaiful Ardi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Kasmarni selaku Bupati Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkalis yang tetap berkomitmen mengemban amanah yang telah diberikan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan tugas-tugas demi kemajuan Kabupaten Bengkalis kedepannya.

“Dengan telah ditetapkan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bengkalis tahun 2021 pada hari ini. Kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,”imbuhnya. (Cok)

Komentar