DPRK Lhokseumawe Sahkan Tiga Qanun, Ini Aturan Baru Segera Berlaku

Berita Aceh289 views


Lhokseumawe:Riaunet.com-DPRK Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dengan agenda  penyampaian laporan Komisi Gabungan dan pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Pengesahan Rancangan qanun (Raqan) menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. 
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Suryadi,SE,MM didampingi oleh T.Sofianus, turut hadir Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Sekda, anggota DPRK Lhokseumawe, sekwan, dan para SKPK, wartawan media cetak dan elektronik serta para undangan lainnya.


Walikota Lhokseumawe,  Suaidi Yahya memberikan responnya terkait pengesahan tiga ragan ini.
“Kami ucapkan terima kasih, kepada Komisi  dan fraksi – fraksi yang sejak awal membahas raqan tersebut. Semoga kerja keras kita semua bermanfaat untuk masyarakat kota Lhokseumawe,” kata Suaidi Yahya.


Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi, SE, MM 
mengatakan ada tiga qanun dilaksanakan oleh DPRK pada Jum’at (08/02/2019 di ruang sidang Dewan setempat,  diantaranya Raqan tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raqan tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe. Dan Raqan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh danPermukiman Kumuh.


Sidang Paripurna kali ini salah satu agendanya adalah pembacaan lopora Komisi  dan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raqan yang akan disahkan.
Setelah dilakukan pembahasan sekian lama oleh Komisi dan melalu kajian oleh seluruh Anggota DPRK Lhokseumawe, semua fraksi sudah menyatakan masukan untuk persetujuan Raperda menjadi Qanun. 

“Kami sudah menyetujui tiga Raqan tersebut disahkan menjadi qanun,” kata Suryadi dalam keterangannya yang diterima media ini,  Selasa (26/02/2019).


Dalam pandangan akhir fraksi ada beberapa catatan yang disampaikan. Seperti dari fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Irwan Yusuf menyebutkan pengesahan raqan tersebut merupakan hal yang sangat penting.
“Dengan Qanun ini dapat meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe. dalam menjalankannya sebaiknya dilakukan evaluasi dan pengawasan agar dapat terealisasi dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas terhadap kepentingan hajat masyarakat dan sebaiknya melibatkan peran akif masyarakat dalam upaya mensosialisasikan sehingga qanun yang sudah di sahkan dapat berjalan dengan baik,”jelas Irwan Yusuf. 

Baca Juga:  Dandim 0104/Atim Hadiri Malam Ke-7 Kirim Do’a Alm. Serda Subkhan


Dari Fraksi Koalisi Bersama yang disampaikan olej Faisal Rasyidi. Dalam hal ini, diharapkan  bahwa terhadap tiga raqan dimaksud, memberikan catatan kepada Pemerintah KotaLhokseumawe beserta dinas-dinas terkait, agar sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari pos retribusi jasa Pelayanan hendaknya dapat ditingkatkan penerimaannya, dan terhadap pelayanan yang prima dari aparatur Pemerintah merupakan salah satu kreteria yang harus di penuhi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi jasa pelayanan dan hendaknya Qanun ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga program daerah dapat bersinerji dengan Program Bappenas terkait Penanganan Permukiman Kumuh tahun 2015-2019.


Selain agar semua yang memiliki peran mulai dari Pemerintah provinsi, Pemerintah Kota, sampai tingkat bawah harus berkolaborasi, bekerjasama dan bergotong royong. Juga kolaborasi penting juga dilakukan oleh pemerintah dengan pihak luar pemerintah, seperti asosiasi, pegiat sosial, pegiat lingkungan dan akademisi.


“Dan semua ini dapat berjalan dengan lancar jika semua stakeholder mempunyai tekad yang kuat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam regulasi qanun yang telah di bentuk.

Selanjutnya Fraksi Demokrat Bersatu dalam laporan akhir yang disampaikan, Zainuddin Umar bahw dengan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe. Dengan perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perseroan terbatas akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Pemko Lhokseumawe.


Selain itu dengan adanya Raqan ini diharapkan pengelolaan perusahaan tersebut dapat meningkatkan peran dan fungsi serta meningkatkan daya saing. Dan juga akan membawa kemajuan bagi daerah nantinya dan mampu meningkatkan PAD.
“Begutu jugaRancangan Qanun tentang Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ini agar mampu mendongkrak PAD Kota Lhokseumawe sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya. (MI)

Baca Juga:  Dirgahayu TNI 73 dan Hari Batik Nasional Persit KCK Koorcab Rem 011 Membatik Pinto Aceh

Komentar