Kapolres Aceh Utara, AKBP.Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Resnarkoba dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (27/01/2019) malam mengatakan, sebelumnya petugas sudah mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku (AK bin MJ) sering menjajakan narkoba di wilayah itu.
Menyikapi hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menyamar menjadi pembeli memesan paket sabu dari pelaku AK Bin MJ. Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu tersebut dilakukan terpisah. Awalnya petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan pelaku AK Bin MJdi Simpang Rangkaya sekira pukul 18.30 wib.
Kemudian saat pelaku mengantarkan pesanan paket sabu kepada personil yang menyamar saat tersebut pelaku langsung ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba. Saat digeledah didalam saku celana pelaku, pihaknya menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,44 g/bruto dan satu unit HP.
“Setelah itu kami langsung kembangkan dengan mencari penyedia narkotika jenis sabu tersebut diketahui berinisial IS Bin Z. Dia ditangkap hingga kemudian sekira pukul 19.00 Wib pelaku Iskandar berhasil ditangkap yang berada dirumahnya di Gampong Alue Ngom Kec. Nibong sekira pukul 19.00 wib,”jelasnya. [MI].
Komentar