Gelar Paripurna, DPRD Bengkalis Menyampaikan Laporan Banggar Terhadap Ranperda

Bengkalis:Riaunet.com~Rapat Paripurna, DPRD kab. Bengkalis menggelar agenda penyampaian Laporan Banggar terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, pada Senin malam (27/08/2018).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Bengkalis Zulhelmi, SHI bersama Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hj. Umi Kalsum dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Bengkalis yang saat itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan Radius Akima. Tampak hadir juga pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Daerah Kab. Bengkalis.
Setelah Rapat dimulai Pimpinan Rapat menunjuk juru bicara H. Indrawan Sukmana untuk menyampaikan Laporan Banggar DPRD Kab. Bengkalis terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
“Dari Badan Anggaran DPRD Kab. Bengkalis mengapresiasi Pemerintah Daerah Bengkalis dengan hasil audit BPK-RI mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di Tahun Anggaran 2017 yang lalu dan tetap harus dipertahankan waktu tahun-tahun mendatang dengan terus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhinya salah satu adalah masalah aset”,Ungkap Indrawan.
Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017 yang disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu pada tanggal 06 Agustus 2018,  ada beberapa saran dan masukan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Bengkalis yaitu, pertama meminta pemerintah daerah sesegera mungkin menindaklanjuti temuan yang sudah disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Kedua, dalam hal penetapan angka Belanja di APBD di tahun berikutnya Banggar meminta kepada Pemerintah Daerah menggunakan asumsi pendapatan 70% dari alokasi pendapatan yang sudah ditetapkan, sehingga dapat mengantisipasi beban belanja diluar kemampuan keuangan daerah ditahun berjalan.
Selanjutnya, dalam hal program dan kegiatan ditahun berjalan yang mengalami rasionalisasi, maka program dan kegiatan dimaksud tetap secara otomatis masuk kedalam RKPD tahun berikut, sehingga target dan sasaran pada program dan kegiatan tersebut dapat tercapai ditahun berikutnya.
Kemudian, terkait Alokasi Dana Desa sesuai dengan konsultasi ke BPK RI perwakilan Pekanbaru, bahwa realisasi Alokasi Dana Desa ditahun tersebut sesuai dengan Amanat Undang-undang minimal 10 persen, berdasarkan realisasi penerimaan dana pusat pada tahun anggaran berjalan.
Kelima, terkait pencairan dana kegiatan multi years harus berdasarkan persyaratan teknis pencairan dana diantaranya tetap mempertimbangkan besaran deviasi antara realisasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan anggaran yang ditetapkan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPRD pada tahun 2017.
Banggar juga meminta secara tegas kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk lebih berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan Dana Desa baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD),
Untuk mengantisipasi kesalahan dalam pengelolaan ADD ataupun DD oleh pemerintah desa, Dinas PMD diminta agar memberikan sosialisasi atau workshop kepada aparatur Pemerintah Desa terkait pengelolaan dana tersebut.
Pemerintah daerah dalam hal mengeluarkan kebijakan daerah terkait keuangan daerah seperti Perbup, surat edaran dan lain-lain, agar dipelajari secara teliti, seksama dan akuntabel.
Selanjutnya, terkait dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/Pid.sus/2014 tanggal 17 September 2017 junto putusan pengadilan tindak korupsi pada pengadilan tinggi Riau Nomor: 05TIPIKOR/2014/PTR tanggal 6 Mei 2014 junto putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru nomor 42/Pid.sus/tipikor/2013/PN.PBR tangggal 4 Februari 2014 bahwa atas aset-aset pada PMKS Tengganau Mandiri segera dimasukkan kedalam pencatatan aset sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dan terakhir, Banggar memintah kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal kepada PT. Bank Riau Kepri atas putusan rapat RUPS tahun 2017 terkait penambahan penyertaan modal sebesar Rp.5.248.746.825,- pada tahun 2017 yang lalu.
Setelah penyampaian saran dan masukan tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi. Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh juru bicara H. Zamzami, dari fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Syahrial, fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh H. Abi Bahrun, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicara Febriza Luwu, fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh H. Nanang Harianto, fraksi Gerindra Garuda Yaksa disampaikan oleh Indrawan Sukmana, dan fraksi Gabungan negeri Junjungan disampaikan oleh juru bicara Firman.
Dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi tersebut, seluruhnya menerima dan menyutujui agar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 untuk segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Bupati dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah memberikan perhatian yang besar dan waktu secara tulus serta ikhlas untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2017.
Mengakhiri rapat Paripurna malam itu, Pimpinan Rapat Zulhelmi mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja secara maksimal menyelesaikan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dimaksud sehingga dapat disahkan menjadi Perda.[Rom/Adv].
Baca Juga:  Kepala SDN 01 Bantan Apresiasi Sosialisasi Tabungan SimPel dari PT BRK Syariah Bengkalis Bantan

Komentar