Kampar:Riaunet.com~Polres Kampar Melalui Sat Intelkam Polres Kampar telah mulai mengoperasikan ‘ELAYANAN MOBIL SKCK KELILING KHUSUS PERPANJANGAN’ bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Kampar pada hari Senin tanggal (28/8) sekira pukul 08.00 wib.
Dalam Kegiatan pelayanan perdana SKCK keliling ini dimulai di Kec.Kuok Kab.Kampar yang dengan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP.Edi Junaidi,SH, serta didamping oleh Kasat Binmas AKP.Ratip, dan dihadiri Kapolsek Bangkinang barat IPTU.Ikhwan Widarmono, serta KBO Sat Intelkam Polres Kampar IPDA Khairil,SH, Petugas SKCK Bripda Lucky dan Bripda Fredina serta Bamudi Mobil Penyuluhan Binmas Brigadir Fauzan.
Persyaratan untuk memperpanjang pembuatan SKCK sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy Akte Kelahiran
4. Foto 4×6 = 4 Lbr (latar merah)
5. SKCK Lama
6. PNBP sesuai PP No. 60 tahun 2016 Rp. 30.000,-.
Saat ini Sat Intelkam bekerjasama dengan para Bhabinkamtibmas mendata masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK dan melaporkan data tersebut,selanjutnya Mobil pelayanan perpanjangan SKCK akan mendatangi desa/kelurahan untuk melayani masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K,. M.H melalui Kasat Intelkam AKP.Edi Junaidi,SH saat dikonfirmasi bahwa Kegiatan pelayanan perpanjangan SKCK, terus berdampingan dengan perpanjangan khusus SIM A&C.
Kegiatan ini merupakan inovasi Kreatif dari Sat Intelkam Polres Kampar yg bertujuan utk mempermudah masyarakat yg ingin mengurus SKCK perpanjangan. [rom/rls].
Komentar