Bireuen:Riaunet.com-Seorang ibu rumah tangga, Syaribanun Idris, 43,warga Cot Buket Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua Kabupaten Bireuen, tertipu oleh pemilik mobil Avanza, Agustus 2018 lalu.
Penipuan ini, dilakukan Zulkarnain Suratman, 45,warga Gampong Kuta Blang Peureulak Timur Aceh Timur, datang kerumah korban menawarkan satu unit mobil Avanza, dengan harga Rp 180 juta.Ibu rumah tangga itu setuju uang disetor secara bertahap melalui rekening tersangka 0438200008xx.
Menurut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, kepada awak media, Selasa (18/02),menyebutkan berawal transaksi mobil, setelah uang disetor, ternyata mobil ditunggu cukup lama tak ada.
Lalu korban Syaribanun Idris, melaporkan hal itu kepada Satreskrim Polres Bireuen,begitu menerima laporan anggota Satreskrim dibawah pimpinan Kanit I Pidana Umum, mencari tersangka, ternyata berada di kawasan Box ATM Bank Mandiri.
Sewaktu diadakan penangkapan, Minggu (17/02)Sekitar pukul 22 30 wib,dilokasi Kecamatan Simpang Kiri Sabulusalam, coba melarikan diri, petugas cukup siap lalu dilimpuhkan, barang bukti bersama satu unit mobil Avanza warna putih bersama pelaku dibawa pulang ke Mapolres Bireuen, untuk diminta keterangan lebih lanjut, dan melanggar pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), sebut, Eko Randi Oktama SH(Zal)
Komentar