Bireuen:Riaunet.com – Lagi heboh -hebohnya pemberitaan terkait tiga bayi kembar yang harus mendekam di Rutan Bireuen karena harus menyusui dari sang ibundanya Magfirah yang mendekam di penjara karena terlibat kasus penipuan Calo CPNS 2015 sekaligus berbagai pihak menyarankan dipindahkan ke rumah aman atau dilakukan penangguhan penahanan.
Ketika upaya penangguhan penahanan tengah difasilitasi oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bireuen termasuk mendorong pihak keluarga agar ada yang bisa menangguhkan penahanan terhadap ibu bayi, sehingga ketiga bayi tersebut tumbuh kembang dan tidak mendekam dibalik terali besi.
Iskandar kepada wartawan Rabu (12/12) menyebutkan, dirinya berencana untuk menjadi salah satu penjamin untuk mengajukan penanguhan penahanan dan meminta agar suami terdakwa Magfirah yaitu Jafadli menyiapkan berkas-berkasnya, ternyata di luar dugaan justru mendapatkan jawaban yang mengejutkan.
Jafadli mengatakan bahwa isteri dan ketiga anaknya sudah nyaman di dalam Rutan Bireuen untuk apa mempersiapkan berkas.
Pernyataan mengejutkan sejumlah pembesuk Bayi Kembar Tiga di penjara termasuk Ketua DPRA Provinsi Aceh Iskandar Usman Allfarlaky yang serius menginginkan penagguhan penahanan terhadap ibu dan tigba bayi kembar itu.
Menurfut Iskandar jika ditempatkan di rumah aman, mereka tidak diperlakukan sama seperti tahanan lain, sehingga si ibu dan 3 orang bayinya lebih nyaman dalam merawatnya.
Di depan Kepala Rutan Bireuen Sofyan SH, di depan Ketua DPRA Provinsi Aceh Iskandar Usman Allfarlaky serta sejumlah wartawan, Jafadli justru menyebutkan, isteri dan ketiga bayi kembarnya lebih nyaman di sini dari pada harus tinggal di luar Rutan, seperti di Rumah Aman di Desa Geudong-Geudong, Kota Juang , Bireuen selama hampir dua bulan.
“Saat tinggal di rumah aman, kami sangat kerepotan mengurus tiga anak, tidak ada yang bantu. Jika ingin shalat juga terganggu harus mengurus ke tiganya. Kalau di sini ramai yang tolong bayinya, ada yang jagain mereka dan bantu menggendongnya,” ungkapnya tanpa beban.
Jadi, katanya, memang lebih baik isteri dan ketiga bayi kembarnya itu tetap tinggal di Rutan saja, dan tidak perlu penangguhan penahanan atau dibawa ke rumah aman. Meski kondisi Rutan sempit dan agak panas, namun banyak yang membantu menjaga ketiga buah hatinya itu.
Dia berharap, ketiga anaknya tetap sehat-sehat saja dan semua kebutuhannya bisa terpenuhi meskipun mendekam di Rutan Bireuen.
Dikatakannya, dia juga harus mencari nafkah sebagai buruh bangunan di Banda Aceh, sementara itu, ibunya di Peureulak juga saat ini dalam keadaan sakit.
“Kebetulan saya sedang tak ada kerjaan, jadi bisa ke Peureulak untuk menengok ibu saya yang sakit dan merawatnya. Dan hari ini bisa ke Bireuen.” jelasnya.
Jafadli menyebutkan, kasus penipuan yang dituduh sebagai Calo CPNS terhadap isterinya terjadi pada t 2015 lalu. Saat itu dia belum berumahtangga dengan sang istri. Jafadli menikah dengan wanita yang telah memberinya tiga anak kembar itu tahun 2017 lalu.
“Saya tak tahu pasti bagaimana kasus yang menjerat isteri saya itu dan berapa jumlah korbannya. Setahu saya hanya satu, namun kata jaksa, ada 4 korban lainnya selama ini, mulai dari pemeriksaan di polisi sampai ke persidangan, isteri saya memang tidak didampingi pengacara.
Ketia itu pernah ditawari pengacara negara yaitu Pak Husein, namun beliau sekarang sudah berstatus sebagai caleg, sehingga tidak jadi mendampingi isteri saya” sebutnya.
Selain itu Muazzinah Yacob B.Sc, MAP,Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, mengatakan bahwa terkait kasus Maqfirah yang tersandung kasus tiga bayi kembar anaknya yang juga turut mendekam di Penjara karena butuh menyusui sungguh sangat menyedihkan.
Menurut Muazzinah Yacob pihak Kejari Bireuen sah-sah saja menyampaikan, lembaga mereka tidak menahan tiga bayi itu, namun yang ditahan adalah ibunya, Tetapi dalam kondisi bayi masih membutuhkan ASI sehingga tidak bisa dipisahkan dengan ibunya.
Terkait masalah tersebut, mau tidak mau, bayi -bayi tersebut juga turut mendekam dalam Rumah Tahanan Bireuen bersama ibunya. Apalagi saat dilakukan penahanan, tersangka baru menjalani proses persalinan hari kelima.
Muazzinah menyampaikan dirinya bukan mendukung kasus yang dilakukan Maqfirah, namun ada dua sudut pandang menurut sisi pandangan dirinya, yaitu di satu sisi apa yang dilakukan Maqfirah tetap salah barangkali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun di sisi lain, tersangka memiliki bayi kembar tiga yang masih sangat belia yang harus kita selamatkan apalagi bicara pemenuhan hak-hak bayi terkait dengan kesehatannya,pemberian ASI eksklusif yang harus diberikan oleh ibunya,” sebut Muazzinah Yacob aktivis perempuan asal Bireuen.
Disebutkan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Atas diberlakukan Undang-Undang ini, maka negara sudah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan sebagai alternative untuk korban tiga bayi kembar ini mesti ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah harus menyediakan rumah aman agar korban tidak diperlakukan sama seperti tahanan lain, sehingga si ibu dan Tiga bayi lebih nyaman dalam merawatnya,” Sebutnya.
Selain itu tambah Muazzinah, adanya upaya penangguhan penahanan yang difasilitasi oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bireuen termasuk mendorong pihak keluarga agar ada yang bisa menangguhkan penahanan terhadap ibu bayi sehingga ketiga , bayi aman dan nyaman. (MAN)
Komentar