Aceh Utara:Riaunet.com-Seorang janda berinisial Is(45) beralamat Gampong Linggong Kecamatan Matang Geulumpang Dua Kabupaten Bireuen ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh karena menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Mulyardin, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas SH mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah Gampong Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 19.00 wib.
“Pelaku yang berstatus janda tanpa anak ini juga residivis atas kasus ganja di Kabupaten Aceh Timur. Is mengaku pernah dipenjara 3 tahun dan baru keluar penjara selama 3 tahun,”kata Ildani Ilyas, Selasa (05/02/2019) pagi.
Dia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap Personil Satres Narkoba berdasarkan informasi. Is sering menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, pihaknya mendalami dan memastikan kebenaran informasi yang dimaksud. Kemudian, petugas melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Lalu petugas yang menyamar lalu memesan paket sabu dari pelaku.
Setelah ada kesepakatan, petugas yang menyamar dan pelaku bersedia melakukan transaksi di sebuah rumah di Gampobg Matang Drien.
Saat pelaku memperlihatkan pesanan paket sabu kepada petugas yang menyamar, pelaku pun ditangkap. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
Dari pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 61,50 g/bruto dan satu unit HP.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. [MI].
Komentar