Kabar Gembira, Mahasiswa/I Bengkalis Akan Terima Beasiswa Sesuai Bidang Studi

Bengkalis571 views

Bengkalis:Riaunet.com~Mahasiswa/i asal kabupaten bengkalis khususnya yang menempuh studi pogram studi diploma tiga (3), starata-1, starata-2, dan starata-3 menerima beasiswa, selasa (23/7/2019).

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dimas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengumumkan seleksi penerima beasiswa yakni, berupa penyediaan biaya pendidikan.

Informasi tersebut termasuk dalam pengumuman bupati bengkalis nomor 400/sekda-kesra/2019/202.tentang penetapan persyaratan biaya pendidikan kepada mahasiswa/i yang berasal kabupaten bengkalis.

Adapun bantuan biaya pendidikan yakni, Penyediaan biaya pendidikan di berikan kepada mahasiswa/i yang asal dari kabupaten bengkalis atau orang tuanya lahir dan berdomisili di kabupaten bengkalis. Bagi mahasiwa/i yang bukan lahir di kabupaten bengkalis harus melampirakan foto copy ijazah SLTP dan SLTA sederajat di kabupaten bengkalis, dilegalisir (asli) oleh pejabat yang bersangkutan.

“Membuat surat permohonan yang di tujukan kepada bupati bengkalis, c/q tim seleksi penyediaan biaya pendidikan bagian kesra sekretariat kabupaten bengkalis dengan alamat, jln.jenderal ahmad yani no.70 Bengkalis. Melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Tidak di benarkan melalui kolektif (from 1).

Pogram studi diploma-3, minimal sedang mengikuti semester III maksimal pada semester V. Pada saat mengajukan permohonan, jenjang strata-1 minimal sedang mengikuti smester III dan maksimal pada smester VII. Mengajukan permohonan strata-2, sedang mengikuti semester III maksimal pada smester V.
Dan jenjang strata-3 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal dusuk di semester V pada saat mengajukan permohonan.

“Untuk memperoleh prestasi akademik pada semester telah di lalui dengan nilai minimal, IPK:3,20 untuk eksakta, dengan nilai minimal, IPK:3,30 untuk sosial.

Permohonan pada point nomor 3 pertama, harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK), Foto copy kartu Tanda Penduduk KTP), mahasiswa/i dan foto copy akte kelahiran mahasiswa/i atau salah satu dari orang tua, yang di legalisir di tahun 2019.

Baca Juga:  Menteri PPN Menerima Bupati Amril Mukminin, Sekda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis.

Kedua, surat pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, (ASN). Bermatrei 6000 asli (from2).

Ketiga, foto copy Kartu Tanda Mahaaiswa (KTM), yang masih berlaku dan foto copy hasil studi/kartu kumpulan nilai semester pertama sampai terakhir di legalisir terbaru. Setelah pengumuman dikeluarkan pada waktu mengajukan permohonan, (bagi mahasiswa/i KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).

Keempat, surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi (asli).

Kelima,surat pernyataan tidak menerima biaya pendidikan lain dari kabupaten bengkalis, bermaterai 6000,-(from3).

Keenam, surat pernyataan tidak menuntut hasil seleksi, bermaterai Rp.6000,(from 5).

Ketujuh, surat pernyataan kebenaran dokumen yang di sampaikan bermaterai Rp.6000,(from 6).

Juga melampirkan foto copy buku tabungan rekening bank riau kepri yang masih aktif dan dilegalisir. Tidak di bolehkan melampirkan rekening bank milik orang lain. Semua dokumen yang di tandatangani dan di legalisir oleh pejabat yang berwenang di bubuhi CAP/ stempel dan di beri nomor/tanggal/bulan/dan tahun pembuatan.

Mencantumkan kualifikasi jurusan/pogram studi (esakta/sosial) pada bagian atas kiri Map pemohon;

Permohonan sesuai dengan pogram studi yaitu, pogram D3 map berwarna biru, pogram S1 map berwarna hijau, pogram S2 map berwarna merah,dan pogram S3 map berwarna kuning.

Kemudian surat permohonan di sampaikan di sekretariat tim seleksi penyediaan biaya pendidikan bagian kesra sekretariat daerah kabupaten bengkalis jln.jenderal ahmad yani no 070.bengkalis paling lambat tanggal 10 september 2019.

Bagi mahasiswa/i yang tidak melengkapi persyaratan yang di tetapkan, maka pemohon di nyatakan tidak layak untuk di peroses sesuai prosedur. (uck)

Komentar