Rohul:Riaunet.com-Kepala Desa Batang Kumu, NH, disebut melakukan pungli kepengurusan surat tanah dikawasan Hutan Lindung Mahato, yang terletak di Dusun VI Kuala Beringin, Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Warga yang memiliki identitas KTP dan Kartu Keluarga Desa Batang Kumu dikenakan tarif Rp 1.500.000, sedangkan yang tidak KTP dan Kartu keluarga Desa Batang Kumu dikenakan tarif Rp 2.500.000.
Untuk melancarkan keinginannya , NH, berlindung dibalik Peraturan Desa yang dibuatnya tentang pengaturan lahan yang ada di wilayah kawasan Hutan Lindung tersebut. NH juga kerap mengintimidasi dan mengancam warga Dusun Kuala Beringin, baik secara langsung turun ke lokasi dan berhadapan dengan warga, maupun melalui orang suruhannya untuk merusak plang batas desa maupun menjarah kebun warga.
Tak tahan dengan ancaman NH, sejumlah warga Kuala Beringin , mengadu ke Kantor Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, dan meminta perlindungan.
Saat berada di kantor desa Tambusai Utara , Ahad malam 18 Desember 2023, salah seorang warga yang tinggal di Dusun Kuala Beringin sejak tahun 2009, Sumiarti, mengaku bahwa dirinya bersama warga lainnya dan RT yang dibentuk pemerintahan Desa Tambusai Utara pernah diancam langsung oleh Kepala Desa Batang Kumu NH. Kepala Desa Batang Kumu, NH , dengan pakai topi dibalikkan ke belakang , dengan gaya preman, mengancam agar warga yang tidak mau patuh terhadap aturannya agar pergi meninggalkan lokasi tersebut.
” Tanah disini adalah tanah bapak saya, bapak saya yang menumbang dulu, sampai titik darah terakhir saya akan perjuangkan untuk mendapatkan lahan ini.” Ucap Sumiarti, menirukan ucapan kades Batang Kumu pada saat mengancam warga Kuala Beringin, 12 Juni 2023 lalu.
Sebut Sumiarti, NH juga mengancam kalau warga Kuala Beringin yang tidak mau patuh terhadap aturan nya yakni mengurus ulang surat penguasaan atas lahan di wilayah tersebut dengan tarif Rp 1.5 juta bagi KTP Batang Kumu, dan Rp 2.5 juta bagi bukan KTP Batang Kumu, untuk angkat kaki dari wilayah tersebut.
Selain ancaman, untuk membuat warga perbatasan itu takut terhadap dirinya, juga melakukan tindakan kriminal dengan menyuruh orang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga. Kejadian yang sempat heboh , yakni pencurian buah kelapa sawit milik Lambok Antonius Butar Butar, yang terjadi 4 September 2023 lalu. Kemudian pengrusakan palang kebun milik Lambok Antonius Butar Butar, pada 12 Desember 2023 lalu oleh seorang RT yang dibentuk Desa Batang Kumu dan kawan kawannya. Hebatnya, meski telah dilapor ke pihak berwajib, pelaku hingga hari ini masih berkeliaran, seperti kebal hukum.
” 4 September 2023, sawit saya dicuri disiang hari oleh 4 orang suruhan, BB sebanyak 79 tandan, saya lapor polisi tapi pelaku sampai hari ini tetap berkeliaran. Setelah kejadian itu, saya buat palang dan batas lahan kebun saya, pada 12 September kemarin palang kebun saya dirusak lagi oleh oknum RT dari Desa Batang Kumu dan kawan kawannya, saya lapor lagi ke pihak berwajib, tapi tetap tidak ada tindak lanjut, pelaku juga masih berkeliaran. Sepertinya mereka kebal hukum.” Ujar Lambok Antonius Butar Butar.
Terhadap Ancaman dan intimidasi yang dialami warga Kuala Beringin, warga perbatasan desa tersebut meminta agar pemkab Rokan Hulu menegaskan lokasi wilayah tersebut, apakah termasuk wilayah desa Batang Kumu, atau Wilayah Desa Tambusai Utara.
Terhadap tapal batas desa yang dipertanyakan warga Kuala Beringin, Bupati Rokan Hulu melalui Bagian Administrasi Wilayah (Adwil) , menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 20 tahun 2020, revisi Perbup Nomor 51 tahun 2018, tentang peta penetapan batas desa dala wilayah kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, bahwa Wilayah desa Kuala Beringin terletak diluar Wilayah Desa Batang Kumu.
” Wilayah Kuala Beringin itu letaknya di perbatasan 3 Desa, yakni Desa Batang Kumu kecamatan Tambusai, Desa Mahato dan Desa Tambusai Utara kecamatan Tambusai Utara. Dari ketiga desa tersebut, 2 desa sudah punya perbup tentang batas desanya yakni Desa Batang Kumu dan desa Mahato. jika tinjau dari perbup tapal Batas Wilayah Kecamatan Tambusai yakni Perbup nomor 20 tahun 2020, maka wilayah Kuala Beringin berada diluar wilayah Desa Batang Kumu. Sedangkan, jika ditinjau dari perbup wilayah Desa Mahato, wilayah Kuala Beringin juga bukan termasuk wilayah Desa Mahato. Dan dari ketiga Desa itu, hanya Desa Tambusai Utara yang belum memiliki perbup batas wilayah antar desa. ” Ujar Zulfikri, Surveyor Penataan muda bagian kerjasama dan administrasi kewilayahan Rokan Hulu.
Kepala Desa Tambusai Utara, Ismar Antoni , menyebutkan, bahwa perbup nomor 20 tahun 2020 tentang tapal batas desa di wilayah kecamatan Tambusai sudah disampaikan adwil Rokan Hulu pada kedua belah pihak yakni Desa Tambusai Utara dan Desa Batang Kumu, sejak konflik di perbatasan ini terjadi pertengahan tahun 2023 lalu, namun pemerintah desa Batang Kumu tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut.
” Adwil Rohul sudah pernah turun ke lokasi, memasang plang batas desa, tapi plang itu dirusak dan dicabut oleh pihak pemerintahan Batang Kumu.” Ujar Ismar Antoni, Kades Tambusai Utara.
Ismar Antoni mengaku pihaknya sudah banyak mengalah terhadap perlakukan pemerintahan Desa Batang Kumu, pemerintah desa Tambusai Utara juga siap berunding dengan baik terkait tapal batas tersebut, namun dibalas secara brutal oleh pemerintahan desa Batang Kumu, dengan memasukkan alat berat dan melakukan perbaikan jalan di wilayah Kuala beringin, serta melakukan pungli terhadap kendaraan pengangkut buah masyarakat , dengan alasan biaya perbaikan jalan. Yang tentunya tindakan tersebut membuat warga Kuala Beringin menjadi resah. **(rls)
Komentar