ROHIL:Riaunet.com~Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, SE akui Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) yang ada saat ini hasil copy paste dan perlu dilakukan peninjauan lagi tentang Perdes se kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Salah satu syarat pencairan Anggaran dan pelaksanaan harus di dasari adanya perdes, untuk tahun 2020 akan memakai sistem siskeudes dan tidak bisa lagi seperti sebelumnya banyaknya perdes yang tidak melakukan verifikasi sesuai aturan dalam membuat produk hukum (Perdes).
“Saya baru 3 bulan menjabat di PMD, soal perdes Bumkep dibilang terkesan copy paste ya saya akui, sebab saat itu mendesak untuk pencairan dana Bankeu dari Propinsi Riau 2019, namun kita akan lakukan perbaikan kedepannya,” kata Yandara.
“Hingga saat ini kami masih percaya kepada pendamping desa dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan kembali atas verifikasi dan proses perdes ini, dan akan berkoordinasi ke Kabag. Hukum Kabupaten Rokan Hilir,” tambahnya
Pantauan media ini bahwa begitu terlihat mudahnya diterbitkannya perdes dapat terjadi sebab konsiderans dalam proses mekanisme dipandang sebelah mata. Dimana produk hukum desa yang di rancang oleh BPKep bersama Kepenghuluan pada Kepenghuluan seharusnya melakukan pembahasan Raperdes serta terverifikasi ke Camat dan Bupati dalam waktu yang ditentukan untuk menjadi sebuah Perdes.
Dalam hal ini tidak dipungkiri bahwa kurangnya komunikasi antara BPKep dan Penghulu yang menjadi besarnya kemudahan dalam sistem copy paste sebuah perdes di anggap aman – aman saja. Padahal sesuai dengan aturan UU, BPD/BPKep sangat berperan penting dalam merancang sebuah Produk Hukum / Perdes pada semua kegiatan dan penggunaan anggaran belanja Kepenghuluan (APBKep).
Jika produk hukumnya cacat atau tidak sesuai dengan aturan Undang Undang yang lebih tinggi maka bagaimana ke absahan dalam penggunaan anggaran yang selama ini sebahagian besar kepenghuluan memakai produk hukum sistem Copy Paste tanpa menyelaraskan dengan kondisi serta potensi masing -masing Kepenghuluan.
Secara terpisah, saat media ini melakukan penelusuran kebeberapa Kepenghuluan untuk menanyakan tentang masalah produk hukum kepada beberapa BPKep mereka mengakui bahwa pihak BPKep ada yang mengatakan tidak pernah membahas secara prosedural sesuai UU yang berlaku dalam membuat produk hukum, bahkan yang mereka tau hanya Perdes BUMKep.
Artinya disini dapat kita ketahui bahwa Pemerintah Kepenghuluan bersama BPKep tidak melaksanakan pembahasan ranperdes atau perdes APBKep. Lalu kenapa anggarannya APBKep bisa dicairkan dan digunakan selama ini.
Pihak BPKep berharap agar kewenangan mereka dalam berkerja bisa berjalan sesuai fungsinya tanpa ada tekanan dari manapun walaupun mereka menyadari akan kekurangan mereka dalam merancang sebuah produk hukum di tingkat kepenghuluan. (Rs)
Komentar