PELALAWAN:Riaunet.com~Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatwiko SIK memimpin upacara Apel Bersama Forkopimda Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diwilayah Kabupaten Pelalawan, di Mapolres Pelalawan, Rabu (10/2/2021).
Acara ini dihadiri juga oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Ade Syaputra S.Ag, Ketua DPRD Kab. Pelalawan BAHARUDIN, SH., Wakil Bupati Pelalawan Drs. H. Zarwedan MM, Pabung 0313 KPR Mayor Inf Salmon Tarigan, Kadiskes Asril, S.Km., M.Km., Kadishub Kab. Pelalawan Syafruddin, Kasat Pol PP Kab. Pelalawan ABU BAKAR, S.Sos, Para PJU Polres Pelalawan, Personil TNI, POLRI serta tamu undangan.
Usai apel, bersama Forkopimda Pelalawan beserta instansi terkait melakukan penyemprotan Disinfectant di jalan Timur Pkl. Kerinci dimulai dari
Mapolres Pelalawan berlanjut sepanjang jalan Lintas Timur hingga simpang Lampu Merah dan kembali ke Mapolres Pelalawan.
Dalam arahannya, Kapolres Pelalawan menyampaikan:
1. Pemerintah Kab. Pelalawan bersama gugus tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah² guna memutus mata rantai Covid 19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta menerapkan 5 M yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas.
2. Melakukan penegakkan hukum melalui sanksi Administratif oleh Satgas Gusgus Covid 19 Kab. Pelalawan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid 19.
Tetlihat bahwa kegiatan berakhir sekira pukul 09.15 wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali. (Giro)
Komentar