Karhutla di Inhil, HMI Cabang Tembilahan Desak Aparat Kepolisian Tangkap Oknum Pembakar

Aktivis, Inhil790 views

Inhil:Riaunet.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan mendesak Pemerintah dan aparat kepolisian segera menangkap oknum pembakaran (karhutla di inhil) yang terjadi saat ini.

kabut asap yang menimpa masyarakat akibat karhutla ini telah mengganggu kesehatan masyarakat khususnya di kabupaten Indragiri Hilir oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab serta masyarakat untuk membuka lahan, dengan cara membakarnya.

Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Ketua HMI Cabang Tembilahan Jhoni Eka Putra melalui Herman Hasnur Kabid PPD mengatakan atas kejadian tersebut penegak hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karhutla, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.” Ungkapnya, Kamis (15/8/2019) malam di Tembilahan.

Selanjutnya Herman mengungkapkan kita sebagai organsasi HMI Cabang Tembilahan bagian dari pada penyambung/menyampaikan aspirasi masyarakat kabupaten Indragiri Hilir berharap aparat kepolisan bisa menangkap oknum/pelaku yang bermain, atas perbuatan yang di lakukan ini dengan tegas,” harap herman.(rls).

Baca Juga:  Bupati Inhil HM. Wardan Menjenguk H. Indra Muchlis Adnan Mantan Bupati Inhil yang Lagi Sakit.

Komentar