Bireuen:Riaunet.com-Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen T, Hendra Gunawan, SH, MH,Menyebutkan kasus perkara narkoba, yang ditangani meningkat, memasuki Bulan Januari 2019 ini.
Hal ini sebagaimana, dijelaskan Teuku Hendra Gunawan, kepada wartawan media online ini, Rabu(30 /01), menyebutkan bahwa mulai masuk awal Januari sampai kini, sudah tercatat 20 perkara kasus narkoba dan kasus pidana umum sekitar 18 perkara.
Kedua kasus perkara ini, sedang dilakukan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP), untuk pengusutan dan ketetapan hukum bagi tersangka, yang kita tangani, termasuk soal migas dan Batubara bersama Penyelundupan Rokok, dengan tersangka Syukri M Ali, penduduk Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Khusus perkara narkotika, tambah T, Hendra Gunawan, merupakan kasus cukup meningkatkan sejak memasuki tahun 2019 ini, tercatat 20 perkara, berarti enam puluh persen meningkat dari awal tahun 2018 lalu.
Peningkatan perkara kasus narkoba tersebut, semua tersangka sudah kita tahan termasuk Syukri,(Penyelundupan rokok) kerja sama dengan pihak Kepolisian Bireuen, dalam pengungkapan kasus narkoba dan pidana umum.
Meningkatnya kasus narkoba ini, cukup memperhatikan kita dan masyarakat,para pelaku kita jerat sesuai pasal narkotika juga pasal Penyelundupan bagi tersangka Syukri M Ali, saat itu berbagai, jenis rokok sebagai barang bukti, disita di rumahnya Desa Cot Jrat Kecamatan Kota Juang Kab Bireuen.
Semua perkara, sedang kita pelajari dan SPDP, untuk bisa dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Bireuen, pada Awal Bulan Mei mendatang, untuk disidangkan kepastian hukum bagi tersangka kedua perkara kasus narkoba dan pidana umum, tegas T, Hendra Gunawan.
Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Bireuen, yang dihubungi secara terpisah, menyebutkan baik dua institusi Polres Bireuen bersama Kejari Bireuen,mengapresiasi, dalam penanganan kedua kasus ini, sebut, Husaini bersama Tarmizi, warga Kecamatan Kota Juang Kab Bireuen.
Sebab tambah warga itu, dapat merusak
Masyarakat terutama anak anak, dalam soal narkoba. Sedangkan Penyelundup rokok, dapat kerugian negara, maka, semua tersangka dapat dihukum se berat beratnya, sesuai ketentuan pasal yang berlaku, ujar, Husaini dan Tarmizi, [Zal].
Komentar