Pekanbaru:Riaunet.com – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh pasangan nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Aryaduta.
(5/2/2025)
Berdasarkan surat undangan dari KPU Kota Pekanbaru nomor 3/PL.02.7-Und/1417/2025 bersifat Penting ditujukan kepada semua pasangan Cawako/ Cawawako Pekanbaru.
Namun satu-satunya yang hadir dan masih muda Kharisman Risanda Cawawako paslon nomor urut 3 yang tampak hadir.
Kharisman sendiri menyatakan menerima dan menjunjung tinggi hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Sejatinya seorang kesatria setelah kalah dalam kontestasi politik, dan sudah ada keputusan resmi dari lembaga pemerintah (MK) setelah ada gugatan, maka kita harus menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tersebut,” ucap Kharsiman.
“Saat ini mari kita bergandengan tangan bersama-sama untuk Kota yang kita cintai bersama. Berkolaborasi dan bersinergi lebih baik dari berkonflik,” tutup KR.
Seperti diketahui pasangan calon Agung Nugroho – Markarius Anwar nomor urut 5 keluar sebagai pemenang dari 5 paslon yang ikut berkompetisi pada pemilihan kepala daerah 27 November 2024 yang lalu.(rls)
Komentar