Aceh Utara:Riaunet.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di daerah Malikussaleh, Selasa (23/4) hari ini. PSU ini dilakukan setelah adanya rekkmendasi Bawaslu.
Pasalnya, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran saat pemilihan 17 April 2019 yang lalu.
Adapun 2 tempat tersebut yakni TPS 97 gampong Matang Ulim Kecamatan Baktiya dan TPS 38 gampong Cut Kecamatan Nisam.
Meski merupakan pemungutan suara ulang, minat masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya tidak surut. Antusias masyarakat yang terlihat saat berdatangan di TPS 38 gampong Ulim.
Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 97 sebanyak 172 orang. Sedangkan TPS 38 mencapai 200 orang, ditambah 2 persen surat suara dari total PSU setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, SE didampingi sekretaris, Hamdani, S.Ag,M.Kom.I mengatakan pemungutan suara ulang di dua tempat TPS tersebut dimulai sebagaimana pemilu biasa. Sesuai aturan, dimulai sebagaimana pemilu biasa yakni pukul 07.00 – 13.00 wib dan undangan untuk mengikuti pencoblosan sudah diedarkan sejak tanggal 20 April 2019.
“Untuk itu, Pemilih di dua TPS tersebut dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,”harapnya. (Mahdi)
Komentar