Bengkalis:Riaunet.com-Untuk menyingkapi dan menindaklanjuti surat edaran dari BPJS pusat terkait tidak diberlakukannya rekomendasi dinas sosial untuk masyarakat tidak mampu, Komisi IV DPRD Kab. Bengkalis bersama dinas terkait selaku mitra kerja melakukan rapat kerja untuk mebahas persoalan ini sekaligus mencari solusi alternatif. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kab. Bengkalis pada Selasa (15/01/2019) ini dihadiri oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD Bengkalis, RSUD Mandau, BPJS Cabang Dumai dan BPJS Cabang Bengkalis. Memimpin rapat, Sofyan selaku ketua Komisi IV sangat prihatin atas kondisi yang terjadi sekarang, kondisi seperti ini tentu saja menyulitkan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk berobat ke rumah sakit. karena berdasarkan surat Nomor:1394/XIII-03/1218 menyatakan bahwa surat rekomendasi Dinas Sosial sebagai pendaftaran PBPU beserta keluarganya tidak diberlakukan lagi, surat ini ditandatangi per 31 Desember 2018.
“Menggunakan BPJS sangat menyulitkan masyarakat yang tidak mampu, kami berharap Dinas Sosial dan Rumah Sakit, untuk mencari solusi atau regulasi baru terhadap BPJS, serta untuk mengurangi biaya pengobatan masyarakat yang tdak mampu”, Ujar Nanang Haryanto menanggapi.
Suryani dari pihak BPJS mengakui bahwa mereka tidak bisa mengeluarkan kebijakan apapun karena surat yang beredar tersebut merupakan keputusan dari pusat. Adapun solusi yang diberikan yaitu bagi masyarakat miskin yang mau berobat tetapi terkendala oleh BPJS yang tidak aktif atau tidak berlaku lagi bisa dilayani dengan menggunakan sistem UHC (Universal Health Coverage). Pihak BPJS pun berencana akan turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan keputusan tidak diberlakukannya lagi Rekomendasi Dinas Sosial ini. “BPJS perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait tunggakan pembayaran oleh masyarakat, banyak peserta menunggak adalah peserta yang di PHK yang tidak mampu membayar,”Ujar H. Thamrin Mali.
Ada beberapa kesepakatan yang diambil dalam rapat tersebut, yaitu masyarakat yang tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan harus tetap dilayani oleh pihak rumah sakit, Direncanakan pula masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan untuk bisa ditanggung oleh Jamkesda, dan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan harus berkoordinasi untuk merekap data yang belum masuk ke BPJS. Menindaklanjuti masalah ini, Komisi IV berencana akan kembali memanggil pihak-pihak terkait yaitu Satlantas, Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan.(Rom/Rls/Humas DPRD Bengkalis)
Komentar