Kota Bireuen, Bebas APK Peserta Pemilu 

Berita Aceh250 views

Bireuen:Riaunet.com-Kota Bireuen, yang dijuluki Kota Juang, setelah dilakukan pembersih dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, kini sudah bebas dari pandangan mata warga  berupa spanduk dan baliho.

Hal ini sebagaimana opservasi media ini dan keterangan sejumlah warga, Kamis (31 01), menyebutkan sejak Selasa (29/01)  Bawaslu Bireuen, Telah melakukan penertiban dan penurunan Apk ini, milik sejumlah partai nasional maupun lokal, di sepanjang jalan nasional Medan Banda Aceh dan dalam kota Bireuen itu sendiri.

Penertiban Apk ini, selama ini, baik spanduk dan Baliho  dari caleg DPRK, DPRA, DPR-RI  maupun DPD-RI, dipasang oleh timses mareka masing masing, di kawasan bebas Apk, sehingga bertentangan dengan undang undang pemilihan umum,sebut Abdul Majid didampingi Desi Safrina, saat dihubungi dikantornya.

Penertiban Apk ini, sesuai hasil musyawarah dengan seluruh partai politik nasional dan lokal, Peserta Pemilihan Umum bahkan juga setiap calon legislatif sudah kita surat, untuk pemasangan Apk ini, sesuai aturan yang berlaku, ternyata masih juga memasang ditempat tempat terlarang.

Bebas Apk ini menurut Abdul Majid  bersama Desi Safrina, di jalan nasional, 50 jarak dari bahu jalan, kalau di kota Sama sekali tidak bisa, ribuan spanduk dan Baliho, telah diturunkan Kerja sama Sat-Pol PP, Kepolisian, CPM, PLN dan petugas lain, kini kawasan bebas Apk khususnya kota Bireuen, sebagai ibu kota Kabupaten Bireuen, terlihat bebas Apk(spanduk dan Baliho) berbagai partai politik nasional maupun lokal.

Bagi warga Bireuen, sangat apresiasi terhadap Bawaslu, dalam penertiban Apk ini, baik jalur jalan nasional arah Medan Banda Aceh maupun kota, ujar Junaidi, warga kota Bireuen, yang dihubungi secara terpisah media ini.

Baca Juga:  Dirgahayu TNI 73 dan Hari Batik Nasional Persit KCK Koorcab Rem 011 Membatik Pinto Aceh

Warga masyarakat, sudah merasa cukup senang sebab sangat mengganggu pandang khususnya sewaktu arus lalu lintas, kini sudah bersih, sebut Junaidi.

Sejumlah calon legislatif dari berbagai partai politik nasional maupun lokal, yang dikonfirmasi hal ini, tidak mau dicatat namanya,mengatakan, apa boleh buat spanduk dan Baliho mareka, diturunkan  Bawaslu, ini merupakan sesuatu undang undang Pemilu,harus kita patuhi walau pihaknya kerugian jutaan rupiah, dalam cetak spanduk dan Baliho, untuk dipasang.

Dihadapan umum, strategis, biar nampak jelas, sehingga nanti kami dipilih, ternyata spanduk kami, udah diterbitkan, yang penting Bawaslu Bireuen, dilakukan penertiban sesuai aturan pemilu, ungkap mareka. [Zal].

Komentar