Pekanbaru:Riaunet.com-Sikap mejalis hakim PN Pekanbaru dalam persidangan kasus pers diduga berpihak, dengan tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa Toro Laia dan kuasa hukumnya, hal ini mendapat sorotan tajam dari ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu ( PWRIB ), A. Pardamean Lumban Gaol, SH. Selasa 9/10/2018.
,”Hak kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa didalam persidangan itu kan sudah diatur dengan sangat jelas, jadi hakim tidak boleh melanggar itu, jika kuasa hukum atau terdakwa tidak diberikan kesempatan bicara untuk apa diundang ke persidangan?,” tanya Pardamean dengan heran.
Menurutnya jika saksi pelapor dalam memberikan keterangan dirasa oleh terdakwa tidak sesuai dengan fakta, maka sudah menjadi hak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan dengan di berikan ruang dan waktu oleh majelis hakim.
,”Jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa dan kuasa hukumnya itu bisa dilaporkan kepada komisi yudisial (KY) atau Majelis Kehormatan Hakim (MK)” kata Pardamean.
Perjalanan proses hukum pidana yang dialami oleh pimpinan redaksi media harianberantas.co.id, Toro Laia akibat berita yang dimuat pihaknya di media tersebut diduga terus mengalami ketidak adilan, sejak penyidikan, penuntutan hingga ke ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru, ada apa ??
Hal itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, ketika karya jurnalistik atau pemberitaan di media resmi berbadan hukum kemudian diduga di pelintir Amril Mukminin (Bupati Kabupaten Bengkalis) ke pidana melalui UU ITE hingga kini menjadi sorotan dunia, dimana sepatutnya pers mendapat jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, namun ternyata berakhir ke pengadilan dengan persidangan yang ke 13 kalinya.
Yang mengundang pertanyaan sejumlah awak media saat menyaksikan proses persidangan Toro Laia, pimred harianberantas.co.id pada senin, 8/10/2018 lalu adalah saat saksi pelapor, Amril Mukminin diduga oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan beberapa peristiwa yang menurut kuasa hukum terdakwa dapat merugikan klienya dimata hakim namun tidak diperkenankan oleh hakim untuk menyampaikan penjelasan.
,”Banyak dari keterangan Amril mukminin yang kami anggap tidak sesuai dengan yang sebenarnya, namun ketika kami dan kuasa hukum ingin memberikan penjelasan untuk membuka bukti-bukti yang kami miliki didepan persidangan, tetapi hakim tidak mengijinkan dan langsung memotong perkataan saya,” ungkap kuasa hukum Toro kesal.
Bahkan akibat dari sikap hakim tersebut kuasa hukum merasa haknya di pengadilan sebagai terdakwa maupun kuasa hukum tidak terpenuhi, karena tidak diberikan kesempatan bahkan dari sikap hakim disebutkan terkesan berpihak dalam persidangan.
,”Terus terang kami sangat kecewa melihat sikap majelis hakim yang kami duga telah berpihak dalam persidangan ini, sehingga kami akan melaporkan ini dan telah kami dokumentasikan sebagai barang bukti untuk kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY),”terang kuasa hukum dan Toro di hadapan awak media.[Feri/Rom].
Komentar