Aceh Utara:Riaunet.com- Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Aceh Utara terancam gagal mengikuti tahap selanjutnya. Sebab, diduga telah melanggar administrasi pemilu. Maklum, Caleg dari Partai Perindo masih menjabat perangkat desa/Gampong sebagai Kaur Umum hingga sekarang dan belum mengundurkan diri.
Dan dari putusan dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh Utara.yang dketuai oleh Safwani didampingi anggota Yusriadi. Zulkarnaini, T. Yuherli pada persidangan yang berlangsung Selasa (12/02/2019) di Kantor Panwaslih setempat.
Melalui proses sidang pemeriksaan, terlapor dengan didampingi kuasa hukumnya, Armia, SH.MH dan Muzakir, SH bahwa calon anggota legislatif (caleg) tersebut yang gagal ketahap selanjutnya yakni, Bustamam dari Partai Perindo dengan nomor urut satu dapil dua. Karena caleg tersebut tercatat sebagai perangkat desa/gampong saat dijadikan temuan Panwascam Matangkuli disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara dengan pelanggaran administrasi pemilu untuk diselesaikan melalui pemeriksaan secara terbuka, setelah memenuhi unsur syarat formil dan materil.
Perlu diketahui bersama bahwa segala proses dan memutuskan dalam kasus ini, sehingga kami menerima permohonan Panwascam Matangkuli untuk seluruhnya. Yang menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara pada pemilu Tahun 2019.
Menurutnya, Bustamam Caleg DPRK Aceh Utara itu juga diminta kepada KIP Aceh Utara tidak mengikut sertakan pada tahapan pemilu berikutnya pada penyelenggara Pemilu tahun 2019. Sebab, tindakan tersebut sebagaimana procedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
“Kemudian memerintahkan kepada KIP Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,”ungkapnya.(MI)
Komentar