LSM Acheh Future (AF) : Kritisi Penghapusan Anggaran Pelaksanaan Hukuman Jinayah  Agara

Berita Aceh281 views
Aceh Selatan:Riaunet.com~ Koordinator LSM Acheh Future Kabupaten Aceh Selatan, Fatihul Jihad (FJ) sangat menyayangkan pengahapusan anggaran untuk pelaksanaan hukuman jinayah yang disebut juga dengan hukum pidana Islam, oleh  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara (Agara). Akibatnya rencana pelaksanaan hukuman cambuk terhadap salah satu anggota DPRK Agara berinisial TG bersama dua warga lainnya, AM dan JN yang telah terbukti melakukan maisir (perjudian) sabung ayam terancam gagal.

Menurut Fatihul Jihad, penghapusan anggaran pelaksaan hukuman jinayah dinilai sangat tidak tepat. Seharusnya sebaliknya, anggaran Pelaksanaan hukuman jinayah harus menjadi salah satu yang diprioritaskan. Mengingat penegakan syariat islam merupakan salah satu hasil dari MOU Helsingky, UU Otomi khusus, UUPA dan Program Pasangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Nova (INOVA) yang tertuang dalam qanun Aceh nomor 6 tahun 2016, tentang hukum jinayah.

“Konon lagi visi dan misi Bupati/Wabup Agara Raidin-Bukhari diantranya “mewujudkan masyarakat Agara yang religius,”FAtihul Jihat dalam keterangannya kepada media ini via ponsel Kamis, 16/08/2018.

Dia mengharapkan kepada pemerintah  Agara agar segera memasukan kembali anggaran pelaksanaan hukuman jinayah dalam anggaran perubahan dan segera melaksanakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap salah satu anggota DPRK Agara  berinisial TG bersama dua warga lainnya, AM dan JN yang telah terbukti melakukan maisir (perjudian) sabung ayam.

“Jika hal tersebut tidak segera direalisasikan, kami kuatir penegakan syariat Islam di Aceh akan melemah, ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah akan timbul terkait penegakan hukum di Aceh Khususnya Agara. Bahkan dapat memicu masyarakat mengambil tindakkan main hakim sendiri”, papar FJ.

Untuk diketahui Kasatpol PP Agara, Zul Fahmi, S.Sos, mengatakan telah mengusulkan anggaran 2018 untuk eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, tentang hukum jinayah.

“Namun aggaran tersebut dicoreng pihak BPKD Agara dengan alasan keuangan daerah masih defisit”. [MI].
Baca Juga:  Aceh Charity Gelar Bakti Sosial di RSJ

Komentar