ACEH TIMUR/MADAT:Riaunet.com-Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.(14/2/2019)
Tersangka MUHAMMAD JAMIL (30), pekerjaan Swasta,asal Dusun Cempaka Desa Seuneubok Pidie Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Kasat narkoba polres Aceh timur,IPTU YASER ARAFAT RIZA HABIBI,S.H, mengatakan,Berawal dari tim satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Seuneubok Pidie kecamatan Madat, Kabupaten aceh timur tepatnya di sebuah Kios sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu, setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran infaormasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan Petugas melihat 1 (satu) orang laki – laki /pelaku yang saat itu secara kebetulan sedang berada di kios dan petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan ketika petugas melihat 1 (satu) buah paket Plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih (5,10gram) ditangan pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan dan berusaha merebut senjata petugas sehingga petugas dan pelaku bergumul dan senjata petugas menyalak atau meletus dan mengenai betis kaki sebelah kanan petugas dan mengalami luka tembus selnjutnya proyektil mengenai telapak kaki bagian atas pelaku, setelah pelaku dan Barang Bukti dapat diamankan kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat di Kecamatan madat selanjutnya pelaku dirujuk ke RS zubir mahmud idi sedangkan petugas di Rujuk Ke RS Graha Bunda.
Setelah menjalani perawatan pelaku kemudian kami bawa ke polres Aceh timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Dedi)
Komentar