Bengkalis:Riaunet.com – Menyangkut dengan indikasi kerugian usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dara sembilan Desa senggoro senilai ratusan juta rupiah dalam melaksanakan kegiatan usaha budidaya Nanas, Cabe dan jagung senilai kurang lebih Rp 194 juta, sumber dana APBDes senggoro tahun 2016 kegiatan dilaksanakan pada tahun 2017.
Kemudian program usaha hom industri pengolahan bakso dan budidaya ikan lele senilai RP 130 Juta, sumber dana disuntik melalui APBDes senggororo tahun 2017, kegiatan dilaksanakan pada tahun 2018, yang mana sampai dengan tanggal 30 April 2018 berdasarkan data diperoleh Media ini berupa rekap saldo kas besar Bumdes dara sembilan desa senggoro yang dianda tangani oleh direktur BUMDes EKA NOVEL,Amd bersama bendahara nya RENI FEBRIANTI, jumlah sisa saldo BUMDes yang tinggal lagi hanya RP 44.928.691 terdiri dari kas unit pertanian cabe Rp 1,666.000, kas unit pertanian jagung Rp 2.236.000, kas unit perkebunan nenas Rp 1.412.000 kas unit hom industri pengolahan bakso RP 1.130.000,kas unit budidaya ikan lele RP 6.575.000, Kas BUMDes RP 1.880.156, Saldo rekening. BUMDesa RP 30.029.123.
Fakta lapangan membuktikan bahwa untuk kegiatan usaha jagung di Lahan yang disewa dari warga setempat (Wahab) senilai Rp 5 juta untuk 5 tahun sudah tidak beroperasi lagi, itupun ketika kegiatan penanaman jagung dilaksanakan beberapa waktu lalu menurut penjelasan pak wahap kepada Media ini lahan yang di menfa’at oleh pihak BUMDes untuk menanam jagung hanya kurang lebih 40% dari lahan yang disewa, begitu juga usaha pertanian cabe pun sudah tidak beroperasi lagi, menurut warga setempat yang enggan namanya dipublikasi ketika Media media ini dilapangan menjelaskan penggunaan lahan yang telah disewa oleh pihak BUMDes untuk kegiatan usaha cabe hanya kurang lebih 50% dari luas lahan.
Sementara untuk kegiatan usaha perkebunan Nenas luas lahan yang disewa oleh pihak BUMDes menurut penjelasan warga sekitar lokasi hanya kurang lebih 2 ha, kondisinya ketika Media ini ke lapangan sudah tidak terawat atau nenas-nenas yang ada ditutupi oleh semak2, namun ketika berita dugaan penyimpangan kegiatan usaha BUMDes Dara sembilan mencuat oleh media ini, tak lama berselang dikabarkan perkebunan nenas tersebut mulai dibersih oleh pihak BUMDes seakan mereka ketakutan.
Dicermati dari anggaran modal yang digelunturkan untuk tiga item kegiatan cabe,jagung dan nanas senilai kurang lebih Rp 194 juta dikorelasi dengan apa yang tertuang dalam rekap saldo kas besar BUMDes s/d 30 april 2018 untuk tiga kegiatan tersebut total sisa modal termasuk hitungan keuntungan yang tinggal lagi hanya Rp 5.314.000 , sehingga masyarakat umum pun dapat menghitung indikasi kerugian dari kegiatan tersebut.
Sementara untuk unit usaha budidaya ikan lele dan hom industri pengolahan bakso yang telah menyedot uang Negara melalui APBDes Senggoro tahun 2017 senilai kurang lebih Rp 130 juta, hampir sama yang terjadi seperti nasip usaha cabe,jagung dan nenas, hanya saja kegiatan tersebut masih berjalan layaknya disebut hidup segan mati tak mau.
Terhadap usaha BUMDes senggoro yang terindikasi menimbulkan kerugian tersebut menurut tanggapan LSM IPMPL melalui kordinator humas nya yanto tidak terlepas dari tanggung jawab pemilik saham yaitu Kepala Desa, jika memang benar terjadinya kerugian atas usaha BUMDes dara sembilan dalam pelaksanaan usaha tahap pertama, kemudian pada tahun berikutnya disuntik lagi anggaran untuk usaha lain dengan direktur yang sama, tanpa adanya evaluasi terhadap kegiatan yang gagal dan dilakukan audit keuangan serta pertanggung jawaban hukum dari direktur maupun pihak terkait lainya, secara langsung atau tidak langsung kepala Desa selaku pemegang saham tunggal harus di ikut bertanggung jawab” masak kegiatan usaha sebelumnya terindikasi gagal oleh direktur yang sama malah disuntik lagi anggaran” ujar aktifis tersebut menyayangkan.
Kepala Desa senggoro (BASRAH) selaku pemegang saham tunggal di BUMDes Dara Sembilan 16/9/2018 ketika hubungi lewat HP ingin diminta tanggapan nya seputara indikasi kerugian luar biasa. [Rom].
Komentar