Pekanbaru:Riaunet.com~Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau atau di singkat MPRR adalah Mahasiswa Pergerakan yang bertujuan memperjuangkan nasib rakyat khususnya masyarakat Riau yang selalu tertindas oleh para penguasa yang memiliki kekuasaan oleh sebab itu MPRR selalu hadir terdepan memperjuangkan nasib rakyat.
Equality Before The Law semua orang sama dihadapan hukum tanpa pandang bulu Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Khusus nya di provinsi Riau para penegak hukum tidak lagi bisa di percaya untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil.
Kondisi hukum di Riau ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum Menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam kebawah hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak sejalan secara otomatis , tidak terukur Bagaimana proses penegakkan hukumnya seharusnya ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara matematis . Perbuatan nya apa, bagaimana proses nya pembuktian nya bagaimana putusan nya kalau itu di terapkan proses penyelesaian hukum pasti berjalan dengan baik, Tetapi banyak anomali-anomali yang terjadi.
Yang lebih eroni saat ini Sariantoni belum di tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan hasil panen sawit masyarakat Rohil dan kasusnya telah di SP3 kan oleh penyidik Polda Riau padahal sudah jelas saudara Sariantoni sejak bulan Juni 2009 sampai dengan 2018 (selama 9 tahun) hanya beberapa kali memberikan hasil kebun milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama seluas 1102 Ha maka koperasi sejahtera bersama di duga telah mengalami kerugian terhitung hingga saat ini dari 2009-2018 senilai Rp. 298.947.892.805 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah). Ini telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Pujud kabupaten Rohil, Sesuai dengan putusan hakim pengadilan negeri Pekanbaru telah memintah termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan dan atau pun penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Sariantoni Als Isar sebagaimana Laporan Polisi Nomor. STPL/520/X/2016/2016/RIAU/SPKT Tanggal 10 Oktober 2016.
Oleh sebab itu Kami dari MPRR (Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau) Menuntut :
1. Tangkap Sariantoni yang telah merugikan masyarakat Rohil.
2. Polda Riau harus jalan kan putusan hakim
3. Diminta kepada Kapolda Baru untuk segera mengusut perkara ini.
4. Tegakkan supremasi hukum di Riau. [rls].
Komentar