Ketua Panitia, Muzakir Fuad SE mengatakan salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang aturan-aturan kehidupan dan tata cara beribadah sesuai dengan aturan Islam.
Ia mengatakan dengan kegiatan tersebut nantinya juga dapat mendorong dan mewujudkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, generasi muda di daerah dalam beribadah dan berprilaku yang benar sesuai dengan ajaran Islam.
“Kami berharap melalui sosialisasi fatwa dan hukum Islam ini akan terbimbing aqidah dan tata beribadah masyarakat sesuai dengan aturan hukum Islam,” katanya.
Sosialisasi Fatwa MPU Aceh yang akan diselenggarakan MPU Aceh Utara menghadirkan narasumber yakni Ketua MPU Aceh Utara Tgk H.Abdul Manan, Wakil ketua I, Tgk. H. Mustafa Puteh didampingi wakil ketua II Jafar Sulaiman, dan anggotanya.
“Manfaat dan tujuan sosialisasi ini memberikan arah dan panduan bagi kehidupan beragama secara baik dan benar berdasarkan Syari’at Islam yang berlaku serta menyelamatkan Aqidah umat dari faham-faham yang menyimpang / sesat,”katanya.
Dia mengatakan keberadaan MPU Aceh sebagai wadah penghimpun aspirasi ulama telah diatur dalam UU no 11 tahun 2006 tentang) Pemerintahan Aceh. Kemudian Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun no. 2 /2009 tentang MPU merupakan sebuah lembaga resmi daerah yang menyangkut dengan peran ulama dalam pelaksanaan dan penerapan Syariat Islam. Selanjutnya, Pemkab Aceh Utara telah menerbitkan qanun no. 5.tahun 2010 tentang Sekretariat Lembaga Keistimewaan Daerah yang di dalamnya ikut mengatur Sekretariat MPU Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah sebuah bukti bahwa Pemkab. Aceh Utara berkomitmen mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh MPU
“MPU Kabupaten Aceh Utara harus tetap aktif menjadi contoh dan suri tauladan di tengah-tengah masyarakat, dan membimbing masyarakat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Syari’at Islam sehingga dapat menjalin kerja sama secara lebih pro aktif kepada seluruh pemangku kebijakan sehingga dapat bersinergi dalam pencapaian tujuan,”katanya. [MI].
Komentar