Nama penulis: Muhammad Zulfan Arif
Tanggal: 03 November 2019
Pekanbaru:Riaunet.com-Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, memastikan bahwa iuran BPJS naik dua kali (2x) lipat yang mulai berlaku pada Januari tahun depan (2020).
Hal yang mendasari kenaikan iuran ini, dikarenakan adanya defisit keuangan BPJS.
Namun, kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dengan cara menaikkan iuran BPJS untuk menutupi defisit semakin memperlihatkan kepada kita betapa minimnya gagasan ataupun ide pemerintah dalam mengatasi persoalan negara ini.
Menaikkan iuran yang secara langsung adalah beban bagi masyarakat. Seharusnya pemerintah memikirkan kebijakan yg lebih kreatif yang sekiranya kebijakan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mungkin saja cara tersebut dapat menutupi lubang defisit kita, akan tetapi apabila Paradigma berfikir instan seperti ini yang dijadikan landasan pemerintah dalam mengambil kebijakan, ini akan menjadi persoalan serius bagi negara kita kedepannya. Esok bukan hanya iuran BPJS saja yang akan dinaikkan, akan tetapi apa-apa persoalan yang berkaitan dengan defisit keuangan, semuanya akan dinaikkan, yang mana itu memberi beban langsung kepada masyarakat.
Dengan terbitnya Perpres 75/2019, kenaikkan iuran BPJS kelihatannya tidak hanya berlaku sementara, akan tetapi berlaku permanen, karena tidak ada pasal yang berbunyi sampai kapan kenaikkan iuran tersebut akan diberlakukan.
Seharusnya, apabila defisit keuangan yang menjadi alasan utama dinaikkannya iuran, tentu ketika defisit sudah tertutupi, iuran akan kembali dalam keadaaan yang normal.
Tertutupinya defisit keuangan dapat diketahui dengan perkiraan/prediksi yang dilakukan oleh menteri keuangan. Sehingga, perkiraan atau prediksi tersebut dapat dituangkan dalam pasal yang terdapat dalam Perpres tersebut.(Rls).
Komentar