Oknum Polri Diduga Gelapkan Tes Urine, Andi Nugraha: Negara Harus Tanggungjawab

Pekanbaru356 views

Pekanbaru:Riaunet.com – RMH, terdakwa yang ditangkap Polsek Sinaboi Kabupaten Rohil-Riau, (03/05/ 2018) lalu. RMH (Terdakwa-red), dituntut JPU melanggar pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp1. 00.000.000,- (satu miliar rupiah), menyisakan tanda tanya dari kalangan masyarakat dan para pencari keadilan.

Bagaimana tidak, terdakwa yang ditangkap tanggal 3 Mei 2018 lalu tersebut, diambil urine pada rumah sakit umum Dr. Pratomo (4/05/2018).

Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa, RMH, di jebak dan di kriminalisasi. bahkan ada beberapa saksi perkara, ada yang mendanai AC kepihak ketua tim petugas penangkapan RMH (terdakwa).

RMH sendiri saat pertama kali di BAP Polisi, tanpa didampingi penasehat hukum (Pengacara) atau penunjukan PH dari pihak Polsek Sinaboi.

Sementara, rekan RMH yaitu, Ucok Acun yang bersamaan berboncengan saat ditangkap Polisi, dilepaskan dari hasil gelar perkara.

Bagaimana bisa seseorang yang mengendarai motor RX-KING yang bukan miliknya ditetapkan sebagai tersangka, sementara UA dilepaskan tanpa di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara definisi penyelidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Selanjutnya, terdakwa di BAP kedua didampingi oleh PH yang ditunjuk oleh Polsek Sinaboi.

Lalu terdakwa merasa dirinya tidak bersalah atas musibah yang menimpanya.

Terdakwa meminta kepada penyidik untuk melakukan TES SIDIK JARI namun penyidik meminta uang Rp20 juta untuk melakukan sidik jari. Ucap RMH
Gayung bersambut, akhirnya RMH mendapatkan bantuan hukum dari rekannya sesama aktivis yaitu Andi Nugraha SH, Hengki Kendedet Silitonga SH, dan Ahmad b Lumban Gaol, SH Akhirnya perjuangan dan doa ibunda RMH dijabah oleh Allah SWT, yang selama ini kita lihat dimedia sosial. Dimanakah keadilan untuk anak saya??? Sembari menangis dan bertanya-tanya.. ucap Andi’’

Baca Juga:  Beri Kemudahan bagi Masyarakat, Kantor Imigrasi Pekanbaru Kembali Buka Layanan Eazy Passport

Pada saat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (4/2/2019), RMH diadili dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 131 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan, dengan pertimbangan hakim bahwa dengan memperhatikan rentang waktu antara pukul 12.00 wib yaitu ketika Terdakwa diperlihatkan DANI MARTERIP Alias DANI narkotoka jenis shabu sampai dengan pukul 16.30 Wib yaitu Terdakwa ditangkap Polisi Polsek Sinaboi, majelis hakim berpendapat terdapat cukup waktu bagi terdakwa untuk melaporkan kepada petugas yang berwenang bahwa DANI MARTERIP alias DANI menguasai narkotika jenis shabu-shabu.

Kita sangat menghargai dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena hakim berlandaskan hasil TES URINE dari JPU yaitu Positif mengingat dan menimbang seseorang yang pernah memakai narkoba pasti tahu jenis shabu-shabu yang diperlihatkan Dani Marterip (DPO) ujar andi saat di konfirmasi awak media.

Lalu Andi pun bertanya-tanya sambil termenung mengingat terdakwa sampai bersumpah dan menangis dihadapannya, saya tidak pernah memakai shabu-shabu bang, apalagi melihatnya. Dan dikuatkan dengan kesaksian terdakwa dipersidangan yang menegaskan, saya tidak pernah makai shabu apalagi melihatnya, dan didukung oleh keterangan saksi Mahyum yang mendengar langsung dari Kapolsek Sinaboi AKP RUSLAN mengatakan hasil tes urine RMH Negatif. tidak patah arah, Lalu andi bersama rekannya pergi menjumpai Direktur RSUD Dr Pratomo pada tanggal 18 Februari 2019 dengan tujuan ingin melihat hasil Urine RMH.

Ternyata “Allah tidak tidur”, tidak sedikit pun luput dari kehendaknya.. ALLAHU AKBAR, sembari mengagungkan kekuasaan ALLAH.. ternyata hasilnya NEGATIF.

Lalu Andi mengatakan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap klien saya ini? Andi menghimbau!!! Negara harus bertanggung jawab atas dugaan penggelapan Tes Urine yang dilakukan oleh Peyidik Polsek Sinaboi. “ tandasnya”. (rom/rls)

Baca Juga:  Somasi Tak Ditanggapi, Solidaritas Pers Laporkan Kuasa Hukum Bupati Bengkalis ke Polisi

Komentar