Pekanbaru:Riaunet.com-Kebebasan dan/atau Kemerdekaan berpendapat, berekspresi. Dimana Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan Pers, Wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma agama, norma adat istiadat dan norma hukum.
Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada diluar sistem politik formal.
Keberadaan Pers sangat cukup memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan dan publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial atau sosial kontrol.
Kebebasan Pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.
Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Pers di Indonesia merupakan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah.
Jadi, Wartawan/Pers bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan. Kehadiran Pers dialam demokrasi saat ini sangat dibutuhkan.
Ditengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan demokrasi dan supermasi hukum.
Pers sebagai pilar keempat merupakan corong masyarakat bukan corong golongan tertentu.
Sementara Pers diera reformasi terus mendapat tekanan. Para pelaku pekerja Pers di jerat dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang karet di era digital.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini telah menjerat banyak korban setelah adanya revisi dalam kurun tiga tahun lalu.
Menurut monitoring jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak di digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 245 laporan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di tanah air Indonesia sejak 2008.
SAFEnet juga mencatat hampir setengah kasus undang-undang karet di era digital ini menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan Undang-Undang ITE sangat minim apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.
Dari sejumlah 245 laporan, terdapat sejumlah nama Pimipinan/Wartawan dari berbagai media di Indonesia.
Pelapor merasa nama baiknya dirugikan akibat pemberitaan Wartawan (media Pers)
Pelapor tidak menggunakan hak jawabnya sebagaimana Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik yaitu memberikan data dan fakta sebagai bantahannya.
Untuk kita ketahui bersama, dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.
Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.
Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.
Seharusnya hal itu yang harus dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pelapor yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.
Dalam peraturan Dewan Pers tentang Kode etik jurnalistik yang telah diperbaharui, menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa dan bukan melaporkan ke polisi.
Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.
Hal tersebut diatas disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.
Sebab fungsi utama Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.
Tugas pokok Wartawan, mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu.
Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pelapor dan penegak hukum di negeri ini telah mengabaikan Pasal 50 KUHP, yang berbunyi barangsiapa menjalankan amanat undang-undang tak dapat dipidana.
Wartawan menjalankan tugas sebagaimana ketentuan pada undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), diantaranya melayani hak koreksi untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, atau pun media siber.
Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, hak koreksi juga merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua wartawan dan perusahaan media.
Berdasarkan pasal 5, sebuah Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hal itu pula, Pers/Wartawan wajib melayani hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.
Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat dimana setiap orang dijamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara dengan adanya hak jawab dan hak koreksi.
Hak koreksi menjadi tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media.
Hak-hak tersebut diantaranya mencakup tentang hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan Pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan Pers.
Tugas pokok Pers menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran. [rls].
Ditulis Usai Pembukaan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Redaktur oleh Pekanbaru Journalist Center (PJC)
Sabtu, 12 Januari 2019
Komentar