[OPINI] Penyuluhan Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa , di Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak

Opini371 views

Siak:Riaunet.com-Pembangun merupakan pilar penting dalam kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan pedesaan menjadi salah satu ujung tombak dalam pembangunan Nasional.

Salah satu upayan agar pembangunan di Desa dapat terlaksana dengan baik yaitu mengadakan Musyawarah Perencanaan Desa. Terkait dengan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, beberapa Dosen Fisipol UIR melaksanakan kegiatan Penyuluhan tentang Desa dengan tema, “Penyuluhan Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Di Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak”.

Tim penyuluhan terdiri dari Dr. H. Rahyunir Rauf.,M.Si dan Dr. Sri Maulidiah, S.Sos.,M.Si. keduanya adalah Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol UIR.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan tersebut adalah :

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  2. Menghasilkan perencaaan desa yang sesuai dengan skala perioritas kebutuhan masyarakat desa dan kebutuhan desa.
  3. Menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Pada kegiatan penyuluhan ini, ada beberapa manfaat yang bisa di dapat diantaranya :

  1. Dengan adanya kegiatan ini pemerintahan desa bisa memahami mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  2. Pemerintahan desa dapat menghasilkan prodak hukum berkaitan pembangunan desa yang sesuai dengan kaidah-kaidah.
  3. Masyarakat dapat mengetahui kapasitasnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa.

Pada kegiatan penyuluhan tersebut didapati beberapa permasalahan yaitu :

  1. Rendahnya pemahaman unsur pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
  2. Dalam menyusun perencanaan pembagunan desa masih belum mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku.
  3. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa masih rendah, dan masih minimnya keterwakilan dari unsur perempuan.

Berdasarkan gambaran diatas, didapatkan hasil dalam kegiatan penyuluhan di Kampung Paluh, dimana Kegiatan penyuluhan yang dilakukan telah membawa manfaat terhadap pemerintaha desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa di Kampung Paluh Kecaman Mempura Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Opini : Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Efektifitas pelayanan Publik

Adapun manfaat yang didapat yaitu pemerintah desa mengetahui mekanisme dan tata cara menyusun perencanaan pembangunan desa,pemerintahan desa memahami menetapkan program prioritas pembangunan desa, permsalahan yang dihadapi pemerintahan desa dalam kegiatan perumusan, penetapan dan pelaksanaan pembangunan terselesaikan dengan solusi-solusi yang diberikan oleh tim penyuluhan. (Rls).

Komentar