Aceh Utara:Riaunet.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, menggelar sidang Dugaan Pelanggaran Pemilui dengan terlapor calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo, Bustamam, Jum’at (1/2/2019) siang diruang persidangan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara – Lhoksukon.
Dari fakta persidangan diduga Bustamam masih aktif sebagai Kaur Umum Gampong Lawang Pirak Kecamatan Matangkuli saat mendaftar sebagai Caleg Partai Perindo.
Dari keterangan pelapor dan terlapor di persidangan memang belum menyerahkan pengunduran diri. Namun, terlapor menyatakan masih aktif sebagai Kaur Umum serta tidak pernah menandatangani slip pembayaran jerih kepada dirinya.
“Tapi sejak menjadi Kaur Umum, pernah disuruh tanda tangan bukti pembayaran jerihnya pada bulan Desember 2018,”tutur Bustamam kepada awak media usai mengikuti sidang Panwaslih.
Saat persidangan, Ketua Majelis Sidang, Safwani,SH.MH membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.
“Dalam kasus ini, Majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan di tindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan pembuktian yang akan diselenggarakan pada hari Selasa (04/02/2019) bertempat di Ruang sidang Panwaslih Kabupaten Aceh Utara,” kata Safwani didampingi dua Anggota Majelis.[MI].
Komentar