Pemkab Bersama Korwil V KPK Sosialisasikan Conflict Of Interest

Siak238 views

SIAK:Riaunet.com~Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Asisten III Setda Kabupaten Siak Jamaluddin bersama Korwil V KPK Andi Purwana,dan Stakeholder terkait melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Benturan Kepentingan atau Conflict Of Interest (COI) dan Implementasi secara virtual di Ruang Bandar, Lt.II Kantor Bupati Siak, Senin (19/10/2020).

“Benturan Kepentingan merupakan situasi di mana pejabat atau pegawai di suatu Instansi memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatanny sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya,” kata Jamaluddin usai mengikuti acara.

Jamaluddin menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam memastikan setiap kebijakan daerah bebas dari benturan kepentingan.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam memastikan setiap program dan kebijakan daerah yang diambil bebas dari benturan kepentingan pribadi pejabat terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Siak Vally Wurendarasto dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya dilaksanakan implementasi terkait Kebijakan Benturan Kepentingan (COI) guna menjawab tuntutan publik akan Pemerintahan di Kabupaten Siak yang bersih dan berwibawa.

“Sosialisasi ini sekaligus menjawab tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Siak yang kita cintai ini,” katanya.

Diyakinkannya bahwa sosialisasi ini akan dapat meningkatkan pelayanan publik yang prima serta tercapainya target setiap program dan kebijakan masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Sosialisasi ini akan dapat meningkatkan pelayanan publik yang prima dan tercapainya target setiap program dan kebijakan menuju Kabupaten Siak yang maju dan mandiri,dalam lingkungan masyarakat yang agamis,produktif,dan bebas covid-19”, ujarnya.

Baca Juga:  Bahas Penyusunan RPPLH, Pemkab Siak dan P3E Gelar Pertemuan

Sebelumnya,Korwil V KPK Andy Purwana  menjelaskan bahwa sosialisasi ini perlu untuk digaungkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.

Andy Purwana menambahkan, sosialisasi ini guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien, serta mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara; menegakkan integritas dan juga menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Seperti misalnya kita yang ditugaskan dalam bidang layanan kepada masyarakat ini, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi,” ucap Andy.

Ia menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan perlu untuk terus kita lakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

“Harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andy.

Giat ini juga diikuti oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,serta Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. (rdk)

Komentar