Pemkab Rohul Ajukan RAPBD Rohul 2020 dan RTRW di Paripurna DPRD

Advertorial, Rohul334 views

Rohul:Riaunet.com-Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, menyamapaikan Ranperda RAPBD Rohul Tahun Anggaran (TA) 2020 dan penyampaian Ranperda RTRW Rohul, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Rohul Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (18/11/2019).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, ST, didampingi Wakil Ketua dari Partai PAN Rohul, Syahril Topan, ST, anggota DPRD Rohul, para Pimpinan Organisasi Perangkat (OPD), Forkompinda, dan undangan lainnya.

Bupati Sukiman, menyampaikan Ranperda RAPBD Rohul Tahun Anggaran 2020 sekaligus penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Rohul.Ranperda RAPBD Rohul yang disampaikan, dimana RAPBD Rohul 2020 diusulka Rp1,4 triliun lebih, sesuai penandatatangan nota kesepakatan KUA PPAS RAPBD Rohul 2020 pada Sabtu kemarin.

Pada pukul 11. 20 WIB, sidang paripurna ditutup Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, dan selanjutnya akan dibahas tingkat Pansus dan Komisi.

Kepala Bapeda Rohul Nifzar, SP menjelaskan, intinya Ranperda RTRW adalah legalitas, dokumennya draft Ranperdanya sudah disusun pemerintah kini disampaikan ke DPRD.

“Berharap nantinya, di dalam Pansus DPRD juga berkomitmen menyelesaikan Perda RTRW. Karena ada ketentuan, ketika ini tidak selesai sampai dengan 31 Desember 2019. “Maka kita akan kembali menyusun ulang dari awal sementara di dalam Ranperda RTRW ini kita sudah menyusunnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada,” jelas Nifzar.

Kemudian kata Nifzar lagi, persetujuan terkait dengan pola ruang ini juga sedang ditindaklanjuti bersama badan informasi geologi, sehingga ketentuan Permen 1 tahun 2018 permen ATR terkait dengan lampiran tematik peta sudah penuh, sebanyak 85 tema peta yang dipersyaratkan di dalam lampiran RTRW itu.

“Nah, itupun kita sedang validasi, kemudian sudah ada juga persetujuan tertentu, bahwa Rohul sudah mengikuti pola-pola yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Film ABC Dipohon Karet, Motivasi Pendidikan Bagi Anak Putus Sekolah

RTRW ini ungkap Nifzar, sekali 20 tahun. Jadi RT RW sekarang ini tahun 2019 sampai 2039 yang kita susun, RTRW sudah ada Nomor 18 tahun 2003 kita gunakan sampai dengan 2013,. Kemudian setelah itu muncul undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 terkait dengan penyesuaian tata ruang yang harus dilaksanakan oleh daerah itu sudah kita tindaklanjuti mulai dari tahun 2011-2012 sampai sekarang di periode yang lalu sudah terbentuk juga Pansus, bahkan sudah dibahas melalui dua kali Pansus,”

“Tetapi, karena RTRW provinsi belum terbit pada saat itu, sehingga menjadi kendala untuk kita ikuti RTRW Kabupaten. “Tapi alhamdulillah RTRW Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 sudah keluar dan kita mengikuti itu terkait dengan struktur ruang pola ruang dan kawasan yang ada,” terangnya.

Saat substansi dari RTRW itu, Nifzar menjawab substansinya sangat penting itu adalah penataan ruang, pola ruang, daya dukung dan daya tampung lahan untuk pembangunan 20 tahun kedepannya.

“Kini sudah selesai dan sudah ada terlampir di dalam Ranperda RTRW yang kita sampaikan. “Kita tetap berharap sekaligus optimis kepada teman-teman di DPRD. Karena hampir seluruh ketentuan itu sudah kita jalankan, sehingga diharapkan nanti ada kesepakatan terkait dengan 3 hal itu yakni struktur ruang, pola ruang dan kawasan,” tambahnya.

Ditanya mengenai zona wilayah Rohul, Nifzar menjawab, sekarang zona-zona wilayah sudah ada. Dan yang dimaksud dengan struktur ruang terkait dengan ketersediaan jaringan transportasi ketersediaan wilayah pemukiman ketersediaan dengan wilayah usaha sudah sudah disediakan. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)

Komentar