SIAK:Riaunet.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman menghadiri apel gabungan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, di Halaman Kantor Satpol PP, Kecamatan Siak, Selasa (15/9/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi serentak yang bertujuan melaksanakan penindakan pelanggara protokol kesehatan di kab siak tersebut dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya.
Kapolres Siak Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan bahwa Operasi Yustisi serentak ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan penting nya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19.
“Operasi yustisi serentak ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah kabupaten siak pada khusus nya, seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kita beri tindakan sangsi sosial dengan memakaikan rompi pelanggar protokol kesehatan yang sudah kita siapkan, lalu menyapu jalan serta membuat surat pernyataan akan tetap menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan terutama penggunaan masker,” kata AKBP Doddy.
Kapolres menyampaikan kepada seluruh peserta apel gabungan agar dalam melaksakan tugas dilapangan tetap humanis dan jangan ada keragu raguan.
“Kami tidak henti-henti nya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, Menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid – 19, bersama sama kita berdoa agar wabah penyakit ini segera berakhir,” sebut Kapolres.
Usai apel, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman mengapresiasi adanya apel gabungan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polres Siak ini.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Arfan.
Selain itu, untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, Pemerintah juga telah membuat Perda tentang penanggulangan penyebaran covid-19.
“Perda ini dibuat lebih karena kepedulian kita terhadap masyarakat yang berisi sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar. Akan Tetapi sebelum Perda ini diberlakukan, perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya,” katanya.
Arfan Usman juga menjelaskan bahwa sejak pandemi covid menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol Covid-19 terus dilakukan tim gugus tugas yang diketuai Bupati Siak Alfedri.
Setelah pelaksanaan apel gabungan operasi yustisi serentak seluruh personil di bagi menjadi tiga kelompok dan langsung bergerak ke tiga titik lokasi, Simpang tiga depan SDN 05 Jalan Raja kecik, Simpang empat lampu merah sutomo dan Simpang bundaran Kwalian yang nanti nya dijadikan tempat pelaksanaan operasi yustisi serentak penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid – 19. (Info)
Komentar